SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Agenda Eksepsi dalam Persidangan perkara terdakwa Ivan Kuncoro, Direktur Utama PT. Rasa Sayang terduga pemutaran lagu-lagu secara komersil yang nyanyikan oleh Super Girlies dengan digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (18/12/2019).
Sidang Eksepsi dipimpin oleh Hakim Ketua Mashuri Effendi dengan hakim anggota Dwi Winarko serta Yohanes Hehamoni.
Sebagian isi eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum Ivan Kuncoro didepan majelis Hakim dan JPU, permohonannya untuk meminta penangguhan penahanan kliennya.
Namun, usai pembacaan Eksepsi oleh tim kuasa hukum terdakwa, Hakim mengatakan, sebagai permintaan penangguhan penahanan, “Kami pertimbangkan dulu. Karena untuk penangguhan penahanan perlu jaminan dari pihak terdakwa,” tegas Hakim ketua Mashuri.
Sedangkan Jaksa Penuntut umum setelah ditanya Majelis Hakim, “ tanggapan nanti tanggal 26 Desember pak Hakim”, ujar JPU Novan dari Kejati.
Majelis Hakim menyatakan, terdakwa masih tetap ditahan dan sidang ditunda sampai Kamis 26 Desember minggu depan, tutupnya dengan palu Sidang.
Untuk diketahui, Ivan Kuncoro selaku pengelola cafe Veranza dan karaoke Broadway Jl. Mayjend Sungkono 180, Rasa Sayang Jl Raya Kupang Jaya No. 02, Bluefish Jl. Tegalsari, Rasa Sayang Garuda Jl. Kapasari 01, Rasa Sayang Manukan Jl. Manukan Tama A17, Rasa Sayang Planet Jl. Benowo, Karaoke Sky Palace Jl. Pasar Besar, dan Rasa Sayang Metro Jl. Raya Wiyung Surabaya diduga pada sekitar bulan Juli Tahun 2018 melakukan pelanggaran hak ekonomi berupa pemutaran lagu-lagu berjudul “Aw Aw Aw” dan “Jangan Paksa Aku” yang di nyanyikan oleh Super Girlies dan “Janda Juga Manusia” yang dinyanyikan oleh Ayunia milik produser fonogram PT. Ebony 18.
Selanjutnya pada perkara ini, Sebagaimana terdakwa Ivan Kuncoro dijerat Pasal 117 ayat (2) jo pasal 24 ayat (2) huruf d UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. {JAcK}