SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Buronan Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya, Jawa Timur, Indra Iriansyah SH (62), diamankan Kejaksaan RI.
“Terpidana buronan Indra Iriansyah ditangkap di halaman rumahnya di Jl. Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, pada Rabu (04/12) sekitar pukul 00.01 Wib,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Mukri SH MH, dalam siaran pers, Rabu (04/12/2019).
Mukri mengatakan, mantan Kepala BPN Surabaya itu tersangkut perkara tindak pidana korupsi, memberikan persetujuan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT Ketabangkali Elektronics (PT.KE) di atas tanah hak pengelolaan PT SIER yang seharusnya dalam pengajuan SHGB ini, PT KE lebih dulu meminta perjanjian pengelolaan tanah industri (PPTI) dari PT.SIER selaku pemegang hak pengelolaan lahan.
“Namun pada kenyataannya PT KE langsung mengajukan ke BPN tanpa menyertakan PPTI,” ujarnya.
Mukri menjelaskan, Indra Iriansyah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 4 PK / PID.SUS / 2014 tanggal 19 Maret 2014.
Dengan tertangkapnya Indra Iriansyah, hingga saat ini sudah 364 buronan yang berhasil diamankan aparat kejaksaan yang menggelar Program Tabur 321 sejak tahun 2018 lalu.
“Di imbau kepada seluruh buronan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana, untuk segera menyerahkan diri. Karena dimanapun bersembunyi akan di kejar,” Anjur Mukri. {JAcK}