Dugaan Keterangan Pernikahan Palsu Henry, Hotma: Panggil Itu Notaris

Henry pinggir sebelah kiri didampingi Hotma Sitompul Kuasa hukum saat mendengarkan keterangan saksi dalm sidang di PN Surabaya.

SURABAYA, {DETEKTIFMEWS.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso Menghadirkan saksi dari Komisaris PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) Heng Hok Soei alias Shindo Sumidomo alias Asoei. Sidang saksi kasus pemalsuan keterangan pernikahan di akta otentik yang dilakukan Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan dan istrinya, Iuneke Anggraini.
Saksi Asoei menjelaskan, asal mula terungkapnya kasus ini. Menurutnya, dugaan pemalsuan keterangan pernikahan ke dalam 2 akta otentik yang dibuat di Kantor Notaris Atika Ashiblie pada tahun 2010 baru terungkap 8 tahun kemudian.

Berkas pemalsuan itu diterima Asoei laporan dari Direktur PT GNS, Iriyanto Abdoella yang menemukan data terkait ketidakbenaran keterangan kedua terdakwa pada 2 akta yang dibuat, yakni akta nomor 15 tentang pengakuan hutang Henry sebesar Rp 17 miliar rupiah ke PT GNS dan akta nomor 16 tentang personal guarantee Henry dan Iuneke dimana di dalam akte yang dibuat pada tahun 2010 itu Henry dan Iuneke mengaku sebagai suami istri. Padahal baru berstatus hukum pernikahan yang sah sebagai suami istri pada tahun 2011.

Data tersebut ditemukan Iriyanto dari saksi Nugraha Anugrah Sujatmika yang saat itu sedang mengajukan permohonan eksekusi rumah atas hutang Henry kepada orang tua saksi Nugraha, namun mendapatkan perlawanan dari terdakwa Iuneke Anggraini lantaran aset yang akan disita bukanlah aset Henry, melainkan sudah pisah harta.

Dalam perlawanannya, Iuneke melampirkan data pernikahannya dengan Henry yang tercatat di Kantor Dispenduk Capil pada tahun 2011, namun data outentik yang tercantum dalam perjanjian di notaris pada tahun 2010.

Hotma Sitompul kuasa hukum terdakwa Henry ketika di wawancarai media di PN Surabaya.

Usai persidangan di PN Surabaya Hotma Sitompul kuasa Hukum Henry J Gunawan dan istrinya kepada Wartawan mengatakan, klein saya merasa tidak menerima uang, data-data semua masuk jual beli saham bukan untuk pribadi. Yang penting wartawan tulis itu, bahwa notaris harua dipanggil jadi saksi. Karena dalam Berkas perkara 50 kali disebut notaris.

“Kasi tahu itu Polisi, panggil Ikatan Notaris Indonesia (INI) katanya tidak perlu, dia menolak karena sudah sesui keterangan notaris. Kita juga akan panggil mereka sebagai saksi. Apanya yang gak perlu?”, pesan Hotma, Kamis 14 Nopember 2019. {JAcK}