SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Guna menekan kecelakaan lalu lintas Perusahaan BUMN PT. Jasa Raharja bersama PT Kereta Api Indonesia daop 8 dan Dirlantas Polda Jatim menggelar sosialisasi tentang Perlintasan Sebidang kepada sukarelawan penjaga palang pintu perlintasan dan masyarakat wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Timur, Suhadi, SE, AAAI-K, CRGP saat sikonfirmaai media mengatakan, memang dalam tiga tahun terakhir ini laka lantas perlintasan sebidang Kereta hingga sekitar 41 kasus, namun dipandang perlu untuk melakukan penekanan lagi hingga bisa serendah-rendahnya laka tersebut.
“Pada intinya, bagaimana kita bisa mengevaluasi terkait laka lantas di perlintasan sebidang dan meningkatkan werenes masyarakat upaya untuk menekan laka lantas yang terjadi di perlintasan sebidang “ jelasnya pada media di hotel Kampi Surabaya, Selasa siang (12/11/2019). Suhadi menjelaskan, perlintasan sebidang itu edialnya tidak ada, seharusnya dalam bentuk underpass atau fly over. Tetapi karena kondusi dan berbagai macam faktor sudah terbentuk yang berdampak adanya laka lantas dengan kereta api dan juga menghambat kendaraan di jalan raya. Untuk itu, sebagai salah satu stakeholder yang ada dalam rangkaian keselamatan publik yang juga termasuk keselamatan berlalulintas di perlintasan kereta api maka Jasa Raharja memberikan sosialisasi, pengetahuan dan pencerahan kepada masyarakat untuk lebih care terhadap perlintasan yang sebidang kereta api dengan jalan darat.
“maka untuk soaialisasi ini, kita bekerjasama dengan PT KAI Daop 8 Surabaya untuk menekan laka lantas yang bersumber dari perlintasan sebidang itu yang faktanya banyak makan korban,” ungkap Suhadi.
Suhadi mengaku, dalam hal memberikan santunan pihaknya sudah melakukan yang tercepat dengan target tidak lebih dari dua hari. Sangat penting bagaimana kita bisa menekan masyarakat supaya tidak menjadi korban laka lantas karena menurut data yang ada mayoritas korban masih usia produktif yang berdampak besar pada keluarganya.
“Ini salah satu upaya yang kita lakukan bersama PT KAI dan Satlantas dengan mensosialisasikan terkait laka lantas perlintasan sebidang,” sebutnya.
Untuk itu, kita lebih melihat mengevaluasi faktor-faktor penyebab laka lantas khususnya di daerah perlintasan sebidang yang tak terpungkiri kerap terjadi sampai saat ini untuk dilakukan perbaiakan. Sehingga dalam kurun 2018 – 2019 data Ditlantas cenderung menurun. Diharpkan kedepan bisa menekan lebih rendah lagi, urainya.

Sedangkan Suprapto Manajer Humas PT KAI Daob 8 Surabaya mengatakan, tiga tahun terakhir, angka kecelakaan pada perlintasan sebidang mengalami penurunan dari tahun 2017 terdapat 75 kasus, tahun 2018 ada 51 kasus, dan dalam priode Januari hingga bulan September 2019 terdapat 41 kasus dari 568 titik perlintasan yang ada di wilayah Daob 8 Surabaya.
“Hingga saat ini baru 164 titik yang ada palang pintu dan penjaganya, sementara 404 itu tidak ada palang dan penjaganya,” hitungnya.
Jelas Suprapto, palang pintu, penjaga dan suara sirine adalah hanya alat bantu keamanan semata, semestinya bagi pengguna jalan raya ketika melintas di perlintasan sebidang adalah rambu lalu lintas tanda stop sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan raya bahwa tata cara ketika pengguna melintas di pelintasan sebidang adalah wajib berhenti di tanda rambu Stop.
Caranya dengan aman, agar melakukan tengok kiri-kanan setelah yakin tidak ada kereta baru melintas. Bila terjadi kemacetan, selain berhenti yang bersangkuta juga harus memberi kesempatan kepada kendaraan yang ada di depannya sampai free pal, anjurnya.
Suprapto menambahkan, jika ada penambahan palang pintu pada tahin 2020 nanti, itu menjadi kewenangan Kementerian. Sesuai aturan pengusulan itu ada pada kewenangan Dinas Perhubungan di daerah yang melengkapi bagi keamanan pengguna jalan raya yang melintas di perlintasan sebidang sesuai dengan kelas jalan masing-masing.
“Kalau jalan Nasional ada kewenangan Kementerian Perhubungan pusat, kalau jalan provinsi, tanggung jawab pemerintah tingkat I dan hingga pemkab/kotamadya”, tutur Suprapto. {JAcK}