Gugatan Pelindo III Terhadap KPPU Menunggu Sidang  Agenda Kesimpulan

DR. Sudiman Sidabuke, SH, M.Hum saat sidang di PN Surabaya.

DETEKTIFNEWS.com: Beduar Sitinjak, SH

SURABAYA-Gugatan PT. Pelindo III (Persero) terhapdap Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang diajukan di Pengadil Negeri (PN) Surabaya. Tentang keberatan penggugat dengan keputusan KPPU Nomor 15/KPPU-L/2018 yang dibacakan pada 23 Agustus 2019 lalu. Hakim niaga memutus bahwa Pelindo III dianggab terbukti melakukan monopoli bongkar muat Petikemas di Pelabuhan L. Say Maumere.

Dengan dasar pertimbangan menyatakan, telah melanggar Pasal 17 ayat 1 dan 2b Undang-undang No. 5/1999 tentang monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sehingga KPPU memutuskan bahwa Pelindo III diharuskan membayar denda RP. 4, 2 Miliar.

Atas putusan KPPU itu, Pihak Pelindo III tidak terima. Tak menunggu lama, melalui kuasa hukumnya DR. Sudiman Sidabuke, SH, CN, M. Hum Dkk langsung pada 11 September 2019 mengajukan gugatan keberatan di PN Surabaya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, kebijakan tentang penumpukan petikemas yang di permasalahkan oleh KPPU dilakukan berdasarkan peraturan Dirjenhubla Nomor HK 103/2/18/DJPL-16 tentang kinerja Pelayaran Operaaional Pelabuhan secara komersial.

Peraturan itu, muncul setelah pada tahun 2014 BPK menyoroti Bongkar Muat di Pelabuhan yang tidak efektif. “Biar lebih cepat barangnya keluar, sehingga lebih murah. Sebelum pemberlakuan itu, dikelolah perusahaan lain keluar dan masuknya lama dan berbiaya tinggi” terang Sudiman.

Pelindo III (Persero) sebagai Perusahaan BUMN keberatan. “Karena putusan dan pertimbangannya tidak sesuai dengan fakta persidangan”, tutur Sudiman, Senin (11/11/2019).

Kata Sudiman, pertimbangkan secara matang. Melalui gugatan yang dilakukan Pelindo III meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan putusan KPPU.

Memang setelah di ajukan gugatan keberatan terhadap KPPU 11 September sampai 11 Npember perkara ini menjalani dua bulan. Sidang kedua pihak lawan tidak datang dan ketiga mereka KPPU alasannya tidak siap, tetapi waktu sidang tertunda pihak lawan tidak datang, katanya pemberitahuan informasi terlambat dari PN Jakarta pusat, ungkapnya.

“Tadi ini, sidang ke 4 terlaksana dengan pembuktian dan berkas, sedangkan sidang lanjutan yang akan datang menunggu kesimpulan”, urainya.

Ketika disinggung media ini bagaimana jika sidang selanjutnya tertunda..?. “Jika sidang tertunda lagi dan pihak lawan tidak hadir, Hakim berhak mengambil keputusan”, tegas DR. Sudiman Sidabuke, SH, M. Hum.