Jual Kosmetik Ilegal, Si Cantik Ini Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Terdakwa si cantik Jong Lie penjual kosmetik ilegal.

SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Si cantik Jong Lie, terdakwa kosmetik ilegal, menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/11/2019).

Jong Lie yang juga pemilik Toko Jaya Mandiri Kosmetik di Pusat Grosir Surabaya (PGS) lantai 1 blok D-7 No. 6 dan 7 ini dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.

Terdakwa diyakini terbukti melanggar pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2019 tentang Kesehatan.

“Terdakwa terbukti memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar,” ungkap JPU, Sri Rahayu.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, ketua majelis hakim Dwi Purwadi memberikan waktu tenggat pekan depan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan.

“Ya, kamu diberikan waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan,” kata hakim Dwi Purwadi menutup persidangan.

Diketahui, toko Jaya Mandiri Kosmetik di Pusat Grosir Surabaya (PGS) lantai 1 blok D-7 No. 6 dan 7 milik Jong Lie digrebek Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim dan Balai POM Jatim pada 23 Otober 2019.

Penggrebekan terjadi karena Polda Jatim dan Balai POM mendapatkan pengaduan dari masyarakat tentang adanya peredaran kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar yang beromzet miliaran rupiah.

Setelah dilakukan penelitian, kosmetik ilegal itu mengandung bahan berbahaya yaitu merkuri dan hydroquinone. Kosmetik ilegal itu diedarkan di hampir seluruh wilayah di Jawa Timur. {Han/Red}