Bermaksud Bongkar Dugaan Korupsi PT. Pelni di Medsos, Marita Dituntut 2 Tahun Penjara

Marita terdakwa saat mendengar tuntutan di persidangan PN Surabaya.

DETEKTIFNEWS.com: Beduar Sitinjak

SURABAYA-Bermaksud bongkar dugaan Korupsi PT. PELNI melalui unggahan di medsos, kini ia terseret UU ITE jadi terdakwa, dalam didang lanjutan terdawa Marita Sari dituntut JPU 2 tahun penjara. Tapi Marita Sari mengajukan pembelaan (pledoi) dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/10/2019).

Dalam persidangan pembelaannya, warga Kebomas Gresik ini mengaku bingung dengan kasus hukum yang dialaminya. Ia menyatakan, kalau pembuatan video dan diunggah ke media sosial hingga viral tersebut tidak bermaksud mencemarkan nama baik PT Pelni.

Pengakuannya, “Malah saya ingin membersihkan Pelni supaya tidak dirusak,” kata Marita saat mengajukan pembelaan diruang sidang tirta 2 PN Surabaya.

Bongkar Marita, Video tersebut sengaja dibuat sebagai bentuk pembelaan diri atas tudingan skandal perselingkuhannya dengan Ketua Serikat Pekerja PT Pelni.

“Saya diisukan tidur dengan Ketua Serikat Pekerja PT Pelni. Tudingan itu sempat membuat rumah tangga saya tidak harmonis. Padahal saat itu saya mendapat tugas untuk menghimpun massa menghadap ke istana. Dan saya bela diri disini,” akunya.

Sementara, tim Penasehat Hukumnya juga mengajukan pembelaan secara tertulis yang intinya meminta agar kliennya dibebaskan dari jeratan hukum.
Dalam pembelaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari mengaku tidak mengajukan tanggapan atau replik.
“Kami tetap pada tuntutan kami,” tegas jaksa menanggapi pledoi terdakwa.

Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa mengatakan, bahwa terdakwa dianggap telah terbukti mencemarkan nama baik PT Pelni melalui sarana elektronik atas ocehannya di medsos lantaran merasa sakit hati setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp Perisai yang anggotanya para istri karyawan PT Pelni.

Dia dikeluarkan karena dianggap sudah tidak cocok dengan kolega-koleganya setelah suami Marita yang juga karyawan perusahaan tersebut dimutasi.

“Terdakwa Marita dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,” kata jaksa membaca tuntutan.

Agar diketahui, kasus terdakwa Marita Sari didakwa melanggar pasal 45 ayat (4) jo. pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.