SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Massa muendatangi di deoan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/10), jelang sidang vonis terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui video berjudul ‘Generasi Muda NU Penjilat’, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur digelar.
Massa yang berjumlah ratusan orang itu mengenakan atribut Banser Nahdlatul Ulama (NU). Sebagian massa memakai seragam putih. Mereka berkumpul persis di depan gedung PN Surabaya.
Massa Banser ini melantunkan selawat melalui pengeras suara yang mereka bawa. Sebagian mereka juga nampak berpakaian bebas dan bersarung.
Perwakilan massa, Abdul Hadi Nur, mengatakan massa Banser dan santri ini akan menggelar doa bersama, istigasah serta selawat sebagai bentuk dukungan terhadap hakim, agar memberikan vonis yang setimpal terhadap Gus Nur.
“Kita men-support teman-teman untuk doa bersama, men-support dukungan moral untuk para hakim (agar) bekerja sesuai dengan yang kita lihat bersama-sama agar keputusannya itu betul-betul atas Sugi Nur ini diputus sesuai ganjarannya,” kata dia.
Disana tampak pula massa yang mengenakan pakaian putih-putih, Mereka juga membawa spanduk dukungan untuk Gus Nur, serta mengibarkan bendera tauhid.
Posisi antara massa Banser dan pendukung Gus Nur ini berhadapan, dengan jarak sekitar lebih kurang 150 meter.
“Dengan apa negeri ini akan diperbaiki? Jika dakwah amar ma’ruf nahi munkar dianggap kriminal, Gus Nur tidak bersalah,” kata salah satu dari mereka.
Pantauan Detektifnews di lokasi, Gedung PN Surabaya nampak dijaga ketat oleh kepolisian, pagar kawat berduri dipasang melingkar, mobil water canon dengan siaga melakukan pengamanan. Sedamgkan Ruas jalan Arjuno sempat ditutup.
Sidang Gus Nur dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB, di PN Surabaya. Dalam sidang kali ini, ia akan menghadapi vonis dalam kasus pencemaran nama baik melalui video berjudul ‘Generasi Muda NU Penjilat’.
Kasus Gus Nur bermula saat Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Gus Nur ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, 13 September 2018.
Gus Nur dilaporkan dengan dugaan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial. Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka pada November 2018.
Massa sudah membubarkan diri pukul 10.00 dan pasukan keamanan TNI-POLRI Telah kembali ke markas mading-masing meninggalkan Kantor PN Surabaya dengan kondusif. {JAcK}