SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Sidang perkara penggelapan terhadap terdakwa Retna Astri Wiyarti dan Dwi Pangastuti, tengah jalani agenda pemeriksaan saksi korban (Pelapor) dan Pegawai yakni Novi, Pak Tan, Lutfi, dan Saeri Diruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kamis (10/10).
Hadir sebagai saksi korban selaku pemilik UD Sumber Karya (Bos kedua terdakwa), Menceritakan kronologis permasalahan, antara bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Juni 2018, Dimana, terdakwa telah bekerja di Toko UD Sumber Karya sejak sekira Tahun 2015 sampai dengan bulan Juli 2018.
“Mereka jabatan petugas administrasi piutang, adapun tugas terdakwa adalah menerima setoran uang tunai dari petugas penagihan yang bernama saksi Saeri, adapun setoran tersebut didapatkan dari hasil penagihan kepada pihak pembeli yang tidak langsung melakukan pembayaran pada saat pengambilan barang”.kata pimpinan ud sumber karya.
Untuk diketahui, Sebelum terungkapnya perbuatan kedua terdakwa, Yaitu sekitar awal tahun 2017 terdakwa Retna menceritakan permasalahan keuangan yang terjadi terhadap dirinya, kepada saksi Dwi Pangastuti (Penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah), Dimana, terdakwa membutuhkan sejumlah uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun untuk saksi Dwi juga menceritakan kepada terdakwa bahwa dirinya juga membutuhkan sejumlah uang untuk membiayai pengobatan orang tuanya yang sedang sakit, Hingga akhirnya sepakat untuk menggunakan uang yang disetorkan oleh saksi Saeri, dengan cara terhadap uang dari toko Pass Furniture yang disetorkan oleh saksi Saeri tersebut disisihkan sejumlah Rp 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).
Selanjutnya terhadap uang tersebut diperlakukan seolah-olah sebagai uang muka atau down payment dari beberapa toko seperti toko Pass Furniture, toko CASIO, dan toko Tidar Sumber Agung dan dibuatkan secara tertulis dalam bentuk nota penjualan barang.
Sedangkan untuk sisa uang sejumlah Rp 97.183.250,- (sembilan puluh tujuh juta seratus delapan puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) dibagi dengan jumlah yang sama, oleh terdakwa dan saksi Dwi Pangastuti kemudian atas uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan saksi.
Sehingga akibat perbuatan kedua terdakwa bersama-sama dengan saksi Dwi yang mengakibatkan UD SUMBER KARYA dalam hal ini diwakili oleh saksi OEI LIE DJWEE Als. LENNY WIJAYA mengalami kerugian sebesar Rp 464.784.750,- (empat ratus enam puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya melebihi Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Selanjutnya, Perbuatan terdakwa tersebut oleh Jaksa penuntut Umum I Gede Willy Pramana,SH dari Kejari Tanjung Perak, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. {Tim}