JAKARTA, {DETEKTIFNEWS.com}-Badan Nasional Narkotika (BNN) melalui Deputi bidang Pemberantasan jalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) penandatanganan perjanjian untuk mencegah Narkotika, Rabu (9/10/2019).
Penandatanganan kerja sama yang berlangsung di kantor BNN Cawang, Jakarta timur tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Ronny F. Sompie dengan Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari.
Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie menyatakan bahwa, tidak ada Kementerian/Lembaga yang bisa bekerja sendirian. Ronny mengingatkan pentingnya sharing informasi antar instansi yang berkaitan untuk dapat saling menguatkan.
“Saya berharap perjanjian kerja sama ini dapat segera ditindaklanjuti, dan semoga ke depan tidak hanya dalam bidang pemberantasan saja, tetapi juga bidang lain misalnya seperti pencegahan,” tegas Ronny.
Ronny menyatakan, ada tiga poin penting yang disepakati dalam perjanjian kerja sama ini di antaranya pengawasan terhadap lalu lintas orang, pelaksanaan operasi terpadu, serta pertukaran data dan informasi.
“Atas kerja sama ini, kami berharap dapat bersama melakukan identifikasi terhadap orang-orang yang masuk ke Indonesia, apalagi jika sudah masuk dalam list daftar pencarian orang (DPO),” ujar Ronny.
Sementara itu, Arman menyampaikan bahwa, kerja sama antara BNN dan Ditjenim bukanlah hal yang baru. bahwa kerja sama antara keduanya bahkan telah terjalin saat BNN masih menjadi Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN).
“Bekerjasama dengan seluruh instansi di dalam negeri, dan kerja sama antar negara adalah suatu keniscayaan yang tidak dapat ditampikan,” Aku Arman. {Kornelius}