6 Orang Terdakwa Amblesnya Jl. Gubeng  Sidang Pembacaan Dakwaan

Terdakwa Amblesnya Jl. Gubeng Agenda sidang dakwaan di PN Surabaya.

SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Kasus amblesnya jalan raya gubeng akibat proyek pembangunan Rumah sakit Siloam, 6 (Enam) orang terdakwa mulai disidang dalam perkara “Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang” kejadian tanggal 18 desember 2018 lalu, Digelar di ruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin, (7/10/2019).

Keenam orang terdakwa tersebut yang dimeja hijaukan antara lain, 1.Ir Ruby Hidayat selaku Projek Manager PT Saputra Karya, 2. Aris Priyanto selaku Side Manager dari PT Nusa Konstruksi Enjinering (PT NKE), 3. Budi Susilo selaku Dirut PT NKE, 4.Rendro Widoyoko selaku Manager PT NKE, 5. Lasmi Awar Handrian selaku Engenering SPV PT Saputra Karya, dan 6. Aditya Kurniawan yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya.

Dari keenam terdakwa yang disidangkan pada hari yang sama, Dalam agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati, Yakni Rully Mutiara, Dhini Ardhany, Dan Rakhmad Hari Basuki, Awalnya digelar secara terpisah, dengan tiga orang terdakwa dari masing masing Aris Priyanto, selaku Site Manager PT Nusa Konstruksi Enjinering (PT NKE), Budi Susilo, selaku direktur PT NKE. Dan Rendro Widoyoko, project manager PT NKE.

Dalam pembacaan dakwaan JPU terhadap ketiga terdakwa dinilai telah bersalah melakukan perbuatan, serta dengan sengaja menghancurkan jalan raya gubeng, Dimana, perbuatan terdakwa jelas melanggar pasal 192 ayat 1 KUHP pasal 63 ayat 1 uu ri nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, dan pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Pekerjaan tersebut tidak dilakukan secara menyeluruh dan lengkap sesuai permintaan PT. SAPUTRA KARYA, sebagaimana kontrak kerja yang ada yaitu tidak melakukan pengukuran geodesi atau pengukuran tanah, tidak melakukan pengukuran koordinat titik uji, tidak melakukan pengukuran dan pemetaan tanah, tidak melakukan pengikatan koordinat titik titik uji”.Baca jaksa perempuan dari kejati jatim.

“Juga tidak melakukan pengujian Triaxial Consolidated Undrained, tidak melakukan penyelidikan air tanah dan tidak melakukan penghitungan Debit Air dan Permeabilitas tanah atau rembesan pada lokasi proyek”.tambahnya.

“Padahal jenis pekerjaan tersebut sangat diperlukan karena akan dilakukan pengerjaan galian untuk mendukung konstruksi basement kemudian setelah melakukan pekerjaan tersebut, pihak CV TESTANA ENGINEERING memberikan rekomendasi kepada PT Saputra Karya, bahwa keberadaan muka air tanah yang cukup tinggi pada lokasi proyek perlu mendapat perhatian sendiri, Terutama akan dilakukan pengerjaan galian untuk mendukung konstruksi basement, sebagaimana dituangkan dalam Laporan tanggal 7 Juni 2013”. Lanjut jpu menjelaskan.

“Bahwa pada tanggal 4 Desember 2013, pihak PT Saputra Karya sebagai pemilik Proyek Gubeng Mixed Used Development Surabaya menandatangani kontrak dengan PT INDOPORA,Tbk untuk melaksanakan pekerjaan Bore Pile Proyek Gubeng Mixed Used Development Surabaya sebagaimana kontrak no. 016/OL/PRY-SBY-SK/1/2014 tanggal 4 Desember 2013, padahal PT Saputra Karya sebagai pemilik Proyek Gubeng Mixed Used Development Surabaya belum melaksanakan rekomendasi yang diberikan oleh pihak CV TESTANA ENGINEERING dan selain itu pihak Pemkot Surabaya juga belum menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atas proyek tersebut”.ungkap tim jaksa.

Atas dakwaan jaksa, ketiga terdakwa tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi, Namun usai persidangan jaksa Hari Basuki menyebut akan menghadirkan saksi Eri Cahyadi, selaku kepala dinas cipta karya dan Fuad Bernardi, selaku putra Walikota Surabaya Tri Rismaharini masuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya. {Tim}