Terdakwa Marketing PT Aneka Tambang Perkara Penipuan Disidangkan di PN Surabaya

Terdakwa Eksi Anggraeni menjalani sidang di PN Surabaya

SURABAYA, {DETELTIFNEWS.com}-Akibat kasus tipu gelap jual beli emas bernilai triliunan rupiah yang menjerat Eksi Anggraeni sebagai terdakwa mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Persidangan yang dipimpin hakim ketua Maxi Sigarlaki diruang sari 2 selanjutnya mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, kasus tipu gelap ini dilaporkan oleh Pengusaha Surabaya bernama Budi Said. Dimana, Budi Said awalnya membeli ribuan kilo emas melalui terdakwa selaku marketing dari PT Aneka Tambang (Antam) senilai Rp 3,5 triliun.

“Bahwa dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan terdakwa Eksi Anggraeni diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram. Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah saksi terima. Namun uang telah diserahkan ke PT Antam,” jelas JPU Winarko saat membacakan surat dakwaannya, Selasa (1/10).

Dijelaskan jaksa Winarko, Saksi Budi Said tertarik membeli emas tersebut lantaran tergiur dengan program discount yang dijelaskan terdakwa Eksi. Namun seiring waktu setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tak kunjung diterima oleh Budi Said.

“Selanjutnya karena tidak ada pengiriman emas lagi, maka saksi Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya namun tidak pernah dibalas. Sehingga akhirnya berkirim surat ke PT Antam Pusat Jakarta dan dinyatakan PT Antam tidak pernah menjual emas dengan harga discount,”tambah JPU Winarko.

Usai sidang terdakwa Eksi Anggraeni diborgol pengawal tahanan.

Akibat perbuatan terdakwa, Jaksa menyebut Budi Said telah mengalami kerugian sebesar Rp 573.650.000.000,(Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Miliar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan kedua diancam dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” baca jaksa Winarko mengakhiri pembacaan surat dakwaanya.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya mengaku akan mengajukan eksepsi. Namun sebelum persidangan ditutup, O’od Chrisworo mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.

“Ijin majelis, kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan persyaratannya sudah kami lampirkan dalam permohonan,”ujar O’od Chrisworo dan disambut kata hakim Maxi yang akan mempertimbangkan permohonan tersebut.

Usai persidangan, O’od Chrisworo membeberkan kronologis perkara yang disangkakan klienya. Ia menyebut dalam kasus ini, Terdakwa Eksi Anggraeni tidak pernah menerima pembayaran dari Budi Said selaku saksi pelapor.

“Budi Said ini langsung transfer ke PT Antam, ini yang aneh dan kami akan siap membuktikannya,”terang O’od.

Sementara terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukannya, masih kata O’od, telah melampirkan beberapa persyaratan, salah satunya adalah penjamin.

“Anaknya sebagai penjamin dan tadi sudah kami lampirkan di permohonan,”pungkasnya. {Jhon/JAcK}