Tidak Terbukti Secara Sah, Hakim Vonis Bebas Terdakwa Christian

Terdakwa Christian didampingi kuasa hukum Wellem Mirtarja, SH, MH bersama tim saat mendengarkan Vonis Bebas di PN Surabaya

SURABAYA, {DETEKTIFNES.com}-Agenda Sidang pembacasn putusan perkara penganiayaan terdakwa Crhistian Novianto terhadap Oscarius Yudhi Ari Wijaya, Akhirnya diputus bebas oleh majelis hakim ketua Maxi Sigarlaki, Ketika sidang digelar diruang sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/9/2019).

Jaksa Penuntut Umum Suparlan,SH sebelumnya menuntut terdakwa selama 2 bulan, akhirnya terdakwa Christianto pun dibebaskan dari segala hukuman, yang dibacakan surat putusan oleh Hakim Maxi.

“Menyatakan, mengadili terdakwa Christian Novianto tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan penganiayaan, Membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa penuntut umum serta memulihkan hak serta martabat dan nama baik terdakwa, dan membebankan biaya perkara kepada negara”. Kata hakim Maxi Sigarlaki.

Paada saat akhir pembacaan putusan, tiba tiba terdakwa melakukan sujud syukur dilantai dan disambut senyum oleh tim kuasa hukum terdakwa Wellem Mintarja,SH,MH dan Kukuh,SH beesama tim.

Perlu diketahui, Bahwa terdakwa Christian Novianto Bin Nomo Mukardono pada September 2018 di Pos Satpam Cluster Roma Perumahan Wisata Bukit Mas Surabaya telah diduga melakukan penganiayaan terhadap saksi Oscarius Yudhi Ari Wijaya

Oscar selaku ketua RT di Cluster Roma Perumahan Wisata Bukit Mas Surabaya mendapatkan laporan dari warga yang mana warga tersebut rumahnya bocor selama 5 tahun dan sudah komplain ke pihak pengembang namun tidak dihiraukan.

Selanjutnya warga tersebut memperbaiki rumahnya dengan menggunakan dana pribadi. Saat warga tersebut mendatangkan material untuk memperbaiki rumahnya, tidak diperbolehkan masuk ke perumahan Wisata Bukit Mas oleh pihak security karena menurut keterangan pihak security warga tersebut belum melakukan pembayaran retribusi lalu terjadi perdebatan disitulah timbul pertengkaran sehingga sampai perkara ke Pengadilan Negeri Surabaya. {JAcK}