Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari Bongkar Sindikat Narkoba

Polsek Tegalsari saat Jumpa Pers menggelar Tumpukan Barang Bukti (BB) Narkoba.

SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Team Anti Bandit (TAB) Polsek Tegalsari yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Kenardi, Kamis (19/9), mendapat informasi telah terjadi penyalahgunaan narkoba di depan pertokoan Tunjungan Plasa Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. Seketika itu TAB melakukan penyelidikan, kemudian berhasil menangkap DDK (23) warga Desa Duduk Sampean Gresik. Petugas menangkap DDK yang sedang membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasy.

Selanjutnya petugas melaporkan ke Kapolsek Tegalsari, kemudian dikembangkan bersama Kapolsek Tegalsari Kompol Rendy Surya Aditama SH SIK MH dan Kanit Reskrim Polsek PolsekTegalsari Iptu Kennardi beserta anggota Team Anti Bandit. Tim TAB
berhasil melakukan penangkapan terhadap MF (25) warga Desa Sekarsari Sukomulyo, Manyar, Gresik.

Kapolsek Tegalsari Kompol Rendy Surya Aditama SH SIK saat dihubungi wartawan Detektifnews.com  Minggu (22/9/2019) menjelaskan, tim TAB berhasil mengamankan barang bukti berupa, 82,08 gram sabu sabu, 41 butir ineks warna hijau, 2.430 kilo gram daun ganja,  42.000 pil double L, 1 buah dompet, 1 buah kotak plastik isi plastik klip dan plastik warna hijau, 2 buah timbangan elektrik dan uang Rp 500 ribu.

Untuk tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 111 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 dan atau pasal 196 dan 197 UU RI no 37 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hikuman maksimal mati atau seumur hidup atau paling rendah 20 tahun penjara. {yok/Red}