Jaksa Tuntut 6 Tahun, Hakim Jatuhkan vonis 1 Tahun 6 Bulan Terdakwa Buce Pemilik Kayu

Buce saat mendengar putusan hakim 1 tahun 6 bulan

SURABAYA,{DETEKTIFNEWS.com}-Direktur UD. Petra Vincensius Gabriel Buce Rahayaan atau Buce, divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 6 tahun penjara, di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya,  Jumat (20/9/2019).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Johanes menyatakan terdakwa Vincensius Gabriel Buce Rahayaan atau Buce, tidak terbukti melakukan pembalakan liar atau ilegal logging, Tetapi terbukti memalsukan dokumen kayu SKSHHKO. Perbuatan Direktur PT Kayan Jaya Tanjung ini jelas melanggar pasal 83 ayat 1 juncto pasal 14 UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pemalsuan dokumen.

Atas pertimbangan tersebut, hakim letua Johanes akhirnya menjatuhkan putusan 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 1 bulan penjara.

Vonis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Kejaksaan Agung melalui jaksa Kejari Tanjung Perak yang menuntut 6 tahun penjara penjara , dan denda Rp 1 miliar rupiah.

Atas vonis tersebut, “terdakwa dan jaksa sama-sama menyatakan pikir-pikir”, ucapnya dalam persidangan.

Kasus ini berawal pada 22 Februari 2019 lalu saat tim dari Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperoleh informasi adanya pengiriman kayu dari Maluku dengan tujuan menggunakan kontainer lewat jalur laut menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang sibawa ke Gudang Gredik dam Margomulyo.

Mendengar informasi itu Tim Gakkum langsung bergetak mengecek di tempat penyimpanan dan pengolahan kayu milik CV Cahaya Mulia di kawasan Kebomas Gresik, dan di lokasi industri pengolahan kayu PT Kayan Jaya Tanjung di kawasan Margomulyo. Disanalah tim menemukan 15 tumpukan kayu olahan jenis merbau dari Provinsi Maluku.

Usai persidangan, JPU dikonfirmasi tentang rendahnya putusan hakim. “Dengan adanya putusan tidak sesuai dengan tuntutan 6 tahun dan denda 1 miliar, mungkin penilaian hakim berbeda. Sehingga lebih mengarah terhadap pemalsuan SKSHHKO”, jawabnya.

“Kalau upaya banding, kami akan kordinasi dulu sama pimpinan”, ujarnya. {JAcK}