SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Kembali tersangkut kasus, kali ini Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry Jocosity Gunawan bersama Istrinya, Iuneke Anggraeni dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya (Rutan Medaeng) atas perkara tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akte otentik.
Pasutri yang dikenal usai tersangkut kasus Gedung pasar turi ini ditahan setelah Kejari Surabaya menerima pelimpahan tahap II dari Penyidik Polrestabes Surabaya.
“Tersangka HJG dan IA ini disangkakan dengan pasal 266 KUHP, memberikan keterangan palsu atau tidak benar didalam akta otentik,”kata Kasi Pidum Kejari Surabaya, Farriman Isnandi Siregar pada wartawan, Kamis (19/9/2019).
Kedua pasutri ditahan dengan alasan subjektif dan objektif, sehingga ada kekhawatiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) kedua tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Tersangka diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Selain itu, sikap kedua tersangka tidak kooperatif atau mangkir dari panggilan penyidik sebanyak 2 kali menjadi alasan JPU untuk menahan Henry Jocosity Gunawan dan Iuneke Anggraeni, tegasnya.
Farriman menyatakan, Dengan ditahannya Henry dan Iuneke ini, Kejari Surabaya akan segera merampungkan surat dakwaan dan selanjutnya akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Secepatnya kami selesaikan dan kami limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” ucapnya.
Saat ditanya Wartawan, apakah kedua tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Farriman mengaku tidak.
“Informasi dari Penuntut Umum belum ada pengajuan penangguhan penahanan,” pungkasnya.
Sementara Henry dan Iuneke maupun Pengacaranya memilih bungkam saat ditanya seputar kasusnya. Henry terlihat kerap menutup wajahnya dengan sebuah tas plastik yang berisi makanan dan minuman.
Untuk diketahui, Henry Jocosity Gunawan dan Iuneke Anggraini ditahan usai menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polrestabes Surabaya ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya.
Henry dan Iuneke mendatangi Kejari Surabaya sekitar Pukul 10.00 Wib dengan didampingi tim penasehat hukumnya.
Sekira pukul 15.15 Wib, Hery dan Iuneke turun dari ruang pemeriksaan tahap II dengan pengawalan ketat dari petugas keamanan internal Kejari Surabaya dan Petugas Kepolisian. Selanjutnya keduanya digiring menuju mobil tahanan bersama tersangka kriminal lainnya untuk dibawa ke Rutan Medaeng.
Kasus Henry dan Iuneke ini bermula dari laporan Direktur PT Graha Nandi Sampoerna ke Polrestabes Surabaya pada bulan Oktober 2018, yakni laporan tindak pidana dugaan pemalsuan surat atau membuat akte palsu dan atau memalsukan keterangan palsu dalam akte otentik. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP dan atau pasal 266 KUHP.
Kronologis perkara dimulai dari pembuatan 2 akte yakni perjanjian pengakuan hutang dan personal guarantee yang dibuat oleh PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi hutang dan Henry Jocosity Gunawan sebagai penerima hutang di hadapan notaris Atika Ashiblie SH di Surabaya pada tanggal 6 juli 2010 dihadiri juga oleh Iuneke Anggraini.
Dalam kedua akte tersebut Henry Jocosity Gunawan menyatakan mendapat persetujuan dari istrinya yang bernama Iuneke Anggraini, bahkan Iuneke pun ikut bertanda tangan di hadapan notaris saat itu.
Belakangan terungkap bahwa perkawinan antara Henry Jocosity Gunawan dengan Iuneke Anggraeni baru menikah pada tanggal 9 november 2011 dan dilangsungkan di salah satu wihara di Surabaya dan dicatat di dispenduk capil pada 9 November 2011.
Fakta tersebut tidak sesuai dengan akte perjanjian pengakuan hutang dan personal guarantee yang dibuat pada tanggal 6 juli, Dimana Henry menyatakan telah menikah dengan Iuneke Anggraini pada tahun 2010 saat akte dibuat, padahal baru menikah pada tahun 2011.
Pelapor merasa dirugikan baik secara materiil dan immateriil karena jika mengetahui Henry Jocosity Gunawan dan Iuneke Anggraini belum menikah pada saat itu, maka PT Graha Nandi Sampoerna pasti tidak mau mau memberikan pinjaman kepada Henry Jocosity Gunawan. (JAcK)