Perkara Pencemaran Nama Baik, Oey Juliawati Dituntut 1 Tahun Penjara

Oey Juliawati saat mendengar tuntutan JPU 1 tahun penjara dalam persidangan di PN Surabaya

SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com-Perkara laporan pencemaran nama baik dan keterangan palsu terhadap terdakwa Oey Juliawati Wijaya, Akhirnya dituntut 1 Tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Paembonan,SH, di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (11/9) lalu.

“Dengan ini terdakwa dituntut pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama masa tahanan”.jaksa dari kejati tersebut membacakan didepan majelis hakim.

Laporan balik yang dilakukan oleh Meliyana (Sebelumnya terdakwa) yang dilaporkan juga oleh Oey Juliawati Wijaya (Terdakwa), atas tuduhan penggelapan uang dan barang barang kantor, Bermula dari perjanjian kerja sama bisnis.

Saat agenda pemeriksaan terhadap terdakwa sebelumnya sidang lalu, Oey Juliawati sempat mengakui soal pelaporan awal terhadap meliyana.
“Saya sebelumnya melaporkan meliyana atas penggelapan uang dan barang barang, kantor jalan arjuna sekarang saya dilaporkan karena tuduhan pencemaran nama baik”. Kata terdakwa oey singkat.

Seperti diketahui juga sebelumnya keterangan saksi dari Agus Direktur PT Nusantara Era Optima (NEO), Sempat menyampaikan didepan hakim dan jaksa terkait kerja sama pelapor dan terdakwa yang mengatakan.

“Awalnya ada laporan dari juliawati terhadap meliyana, Dan laporan sekarang karena meliyana merasa dirugikan nama baiknya, Dan soal uang 600 juta rupiah tidak ada”kata agus.

Untuk diketahui, Sebelum terjadi permasalahan antara terdakwa Oey Juliawati dengan Meliyana maupun Anastasia Utama,
Bahwa pada awalnya Meliyana saat itu selaku karyawati di PT. Nusantara Era Optima (NEO), Dan Anastasia Utama selaku Direktur PT. Nusantara Era Optima (NEO), serta terdakwa Oey Juliawati Wijaya dengan Hariyono Soebagio alias Jing An juga Rudy Sutanto mengadakan pertemuan di rumah makan Boncafe jalan Kupang Indah daerah Ngesong Surabaya.

Berawal pada sekitar tahun 2012 saksi MELIYANA (korban) selaku makelar tanah dan saksi ANASTASIA UTAMA berkenalan dengan terdakwa dimana pada saat berkenalan terdakwa mengakui kalau mempunyai bisnis sarang burung dan menyampaikan kepada saksi Anastasia Utama kalau berniat menjadi investor di PT. NEO (Nusantara Era Optima) dengan alamat kantor Jalan Arjuna Nomor 142A-C Surabaya.

Selanjutnya, Terdakwa Oey berjanji akan setor modal secara berkala sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas miliar rupiah). Dan sekitar bulan Mei sampai dengan Juni 2012 terdakwa mengajak saksi Meliyana membeli barang-barang peralatan kantor berupa CPU 4 set, monitor merk Philip dan AOC 4 buah, keyboard merk Logitek 4 buah, UPS merk ICA 4 buah, Printer Epson L200 1 unit, telepon 1 unit, PABX (telepon sambung ke ruangan) 1 unit, Telepon Master Panasonic 1 unit, Kursi putar coklat 12 unit, kursi hitam besar 1 unit, meja bundar 3 unit, meja besar 1 unit, meja besar satu biru 1 unit, lemari file 2 pintu 1 unit, lemari file 2 pintu 1 unit, AC LG 15 unit, laptop apple 1 unit, dispenser sharp hitam dan putih 2 unit, kloset 6 unit, 18 buah lampu dan handle pintu dengan total harga barang Rp. 157.000.000,- (seratus limapuluh tujuh juta rupiah) selanjutnya dikirim oleh terdakwa ke PT. NEO.

Berikutnya, Pada tanggal 18 Juni 2012 saksi Meliyana diajak oleh saksi Anastasia Utama bertemu dengan terdakwa oey di kantor Notaris PPAT Rina Rustianing Warni, SH di jalan Ngagel Dadi I No 25 Surabaya untuk membuat Surat Perjanjian Kesepakatan tentang penyerahan uang setor modal secara berkala sebesar Rp. 11 miliar, namun pada kenyataannya terdakwa tidak pernah menyetorkan modal ke PT. NEO. {Red}