DETEKTIFNEWS.com: Beduar Sitinjak
SURABAYA-Santernya, pemberitaan pada media November 2018 tentang keberhasilan KPPBC Tanjung Perak Surabaya, yang sukses mengamankan atau menyita 2 (dua) kontainer 40 feet ” SIKU 6003219 dan SIKU 6003707
dengan indikasi isi kontainer bercampur miras premium berbagai merek serta penyegelan pada gudang Berikat kini, menyisahkan persoalan yang sampai Gugatan Pemilik Gudang PT MJSS sampai ke persidangan PTUN.
Pasalnya, penangkapan, penyitaan dua kontainer yang dilakukan oleh, pihak KPPBC Tanjung Perak penanganannya diambil alih oleh, Kanwil Bea Cukai Jatim, hingga memasuki waktu 10 bulan lamanya, pihak Kanwil Bea Cukai Jatim, masih belum mampu menetapkan siapa tersangka dan dalang yang mengatur skenario penyelundupan miras dalam 2 kontainer asal Singapura yang masuk gudang Kawasan berikat PT. MJSS.
Selain penyitaan, yang turut di segel adalah gudang Berikat yang berlokasi di Margomulyo III/CC-12 Surabaya, secara harfiah pelaksanaan penangkapan, penyitaan atau penyegelan pada gudang Berikat bisa dikatakan unsur telah memenuhi diantaranya, dua alat bukti.
Adapun, dua alat bukti yang dimaksud yaitu, 2 kontainer yang ditangkap atau diamankan dan adanya dokumen dengan pemesan yang bernama PT. MJSS.
Mengutip pernyataan Kepala KPPBC yaitu, Gatot Hartono maupun Yatim selaku, Humas Kanwil Bea Cukai Jatim, saat dikonfirmasi wartawan hal senada keduanya mengatakan.
“Saat ini masih dalam tahap penyidikan,” ujarnya beberapa waktu yang lalu.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, di duga dua kontainer yang berisi miras telah raib atau isinya sudah diganti sehingga, isi kontainer sudah tidak bisa dipastikan kebenarannya miras seutuhnya didalamnya.
Pasca-penyegelan di gudang Berikat, diduga tidak adanya penjagaan atau pengawasan ketat dari KPBC atau dari pihak yang terkait. Sehingga adanya pantauan dan hasil investigasi dilapangan secara diam-diam, pada Rabu (4/9/2019) tampak karyawan PT. MJSS bebas keluar masuk dan kontainer mrngadakan aktivitas di dalam gudang Berikat. Padahal gudang tersebut, masih status penyegelan oleh Bea Cukai, sebab adanya dugaan seludupan impor miras serta proses hukumnya masih dalam tahap penyidikan siapa pemilik kontainer tersebut.
Bisa dibayangkan, pasca-penyegelan di gudang Berikat, karyawan PT.MJSS masih bisa bebas melakukan aktivitas berupa keluar-masuknya barang, adalah bentuk PT.MJSS yang mengabaikan proses hukum maupun diduga bisa menghilangkan sebagian barang bukti. Apakah ini unsur adanya kesengajaan atau berpura pura tidak di awasi Lembaga yang berkompoten?.