Ket Foto: Majelis Hakim ketua Johanes Hehamoni ketika melakukan scan dokumen didepan ahli, disaksikan Kuasa Hukum terdakwa dan JPU
SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Sidang terdakwa bos kayu dari ambon Vincensius Gabriel Buce Rahayaan alias Buce, kali ini agenda sidang menghadirkan Ahli terkait lingkungan dan kehutanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari tanjung perak Andi Ginanjar,SH.
Teguh, SH selaku ahli dari Universitas Gajah Mada UGM Jogja, ketika menyampaikan pendapatnya didepan majelis hakim pada ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin, (26/8).
Ahli pun menjelaskan alur permasalahan kayu yang terjadi di lokasi pengambilan dalam hutan, Dengan menunjukan sebuah peta lokasi hutan yang berwarna putih sebagai menjadi Hak Pengelola Lahan (HPL) adanya pemilik lahan, Dan lokasi hutan yang disebut milik negara.
“Asal Kayu diambil diluar dari Hutan Produksi Konversi (HPK) dan APL atau diluar lahan yang sudah ada ijinnya yang milik Jason, Dan pemetaan diambil sesuai GPS Lacak balak oleh kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK), Sesuai dari lacak balak atau hasil titik kordinat yang dicek dari satelit bahwa kayu diluar dari lokasi HPK atau APL seperti pada peta yang tergambar batas warna putih milik Jason Watupuli”.ungkap teguh sebagai ahli dari jaksa.
Namun ahli tersebut sempat ditegur oleh hakim anggota Dede Suryaman, Karena saat menyampaikan penjelasannya bukan sebagai pendapat melainkan telah masuk pada pokok perkara yang dianggap dede sebagai wilayahnya pertanyaan hakim,
“Ahli harusnya tidak menunjuk soal peta itu, karena sudah masuk wilayah kami (Hakim)”.tegur hakim anggota kepada ahli.
Seperti diketahui, Dalam perkara pengkapan 27 kontainer berisi kayu tersebut, Yang diduga akibat adanya informasi sejumlah 3 (Tiga) Dokumen yang dipalsukan, Dimana, Kontainer bermuatan kayu merbau dari Maluku lalu tiba di Pelabuhan Tanjung Perak pada waktu Jumat tanggal 22 Februari – 2019.
Sehingga saat itu juga, Tim gabungan dari gakkum maupun polisi kehutanan yakni Kuwat Gunawan, Budi Santoso, S.H.,Iwan Santoso, Adnan Ariwibo, S.Sos M.Si yang tergabung dalam Tim Operasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, memperoleh informasi adanya dugaan pengiriman kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen dari Provinsi Maluku menuju Surabaya.
Diakhir persidangan masih dalam pengadilan Andi Ginanjar selaku JPU menyampaikan hasil kesimpulan dari keterangan ahli,
“Intinya dokumennya tidak sah karena kayu diambil dari lahan yang tidak sah, Ahli juga tadi sudah bilang itu kayu bisa dirampas dan dilelang untuk negara, Seperti tadi yang discan oleh hakim itu dokumen palsu karena keluar hasilnya bukan dokumen asli, bisa dipastikan itu dokumennya palsu”. Jelas Andi ginanjar kepada awak media. {JAcK}