Dituntut 5 Tahun, Terdakwa Sabu Divonis Ringan Ini Jawabnya

Hakim ketua Johanes tengah saat sidang Vonis diruang Garuda PN Surabaya

SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}- Dituntut Jaksa lima tahun, terdakwa Sabu divonis ringan oleh Hakim ada alasannya dan jawabannya adalah, bahwa Sesuai amanat Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia, (SEMA RI) No 04 Tahun 2010 pada tanggal 07 April 2010 atas perubahan SEMA No 07 Tahun 2009, Terdakwa perkara Narkotika jenis Sabu Bayu Dwi Christianto Bin Suharjito, akhirnya divonis ringan 1 Tahun oleh Hakim ketua Johanes. Sebagaimana himbauan tersebut yang selanjutnya Jaksa saat itu menjawab akan Banding, saat agenda putusan diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya Rabu,(21/8/2019).

Hal ini mungkin dapat sebagai contoh bagi hakim lainnya, Dengan memutuskan suatu perkara narkoba seperti narkotika jenis sabu dengan Barang Bukti (BB) dibawah 1 Gram (Khusus Pengguna/Pecandu) Dan diputus hanya 1 tahun saja, kendati tuntutan JPU 5 tahun penjara.

Dimana, Isi amanah pada SEMA No 04 Tahun 2010 itu ialah, Tentang : ‘Penempatan Penyalahgunaan Korban penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial’ Sesuai surat edaran yang dikirim keseluruh ketua pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri se-Indonesia.

Seperti diketahui, Terdakwa bayu sendiri saat ditangkap statusnya pun masih sebagai pelajar SMK kelas 11 naik ke kelas 12, Sehingga orang tua bayu bernama Chusnul sebelumnya sangat berharap agar anaknya dapat divonis ringan, Seperti yang di ucapkan pada media saat didekat ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya.

“Anak saya itu masih sekolah mas dari kelas 11 mau naik kelas 12, dia terpengaruh teman temannya sayang sekolahnya kalau putus makanya kami minta ama kepala sekolah kebijaksanaannya”.kata Chusnul ibunda bayu dibenarkan suaminya ketika menyampaikan kepada wartawan.

Untuk diketahui, Sebelumnya pada tuntutan yang dibacakan sebelumnya, Oleh Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya terhadap terdakwa bayu dengan BB yang didapat berat netto lebih kurang 0.036 Gram.

“Menuntut terdakwa dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bayu Dwi Christianto Bin Suharjito berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidiair pidana penjara selama 3 (tiga) bulan”. Sesuai tuntutan pada nomor perkara 1851/Pid.Sus/2019/PN Sby.

Sebagaimana diketahui, Sesuai isi dakwaan awal JPU dengan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. {JAcK}