Tangkapan Kayu 14 Kontainer Hanya Satu Terdakwa, Penerima Belum Dijerat Hukum

Sidang terdakwa pemilik Kayu 14 kontainer, JPU menunjukkan bukti di meja hakim dan di dilihat saksi Supriono, saksi PT. jaya mulia dan kuasa hukum Buce

DETEKTIFNEWS.com: Beduar Sitinjak

SURABAYA-TANGKAPAN 14 Kontainer Kayu olahan yang di kirim ke Perusahaan CV. Cahaya Mulia Gresik dalam sidang terdakwa Pemilik Kayu yang mengirim barang, menghadirkan 4 Saksi. Tetapi hanya Dua saksi saka yang banyak berperan ditanya hakim dan jaksa bahkan Pengacara terdakwa. Kedua Saksi yang banyak berperan sidang kali ini yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umumu (JPU) Andy dari Kejari Perak adalah, Supriono Pengorder Kayu dari asal dan Margono dari CV. Cahaya Mulia yang didalam SKSHHKO tujuan Kayu tersebut, sidang dipimpin majelis Hakim Johanes, Rabu (14/8/2019).

Berawal dari kasus ini sampai kepersidangan terdakwa adalah, sebanyak 14 Kontainer Kayu merbau diduga adanya informasi senumlah 3 dokumen palsu kayu yang dikirim dari Maluku yang tiba si Pelabuhan Tanjung Perak pada Jumat 22 Februari 2019 enam bulan silam.

Sehingga Tim Gakkum bentukan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan ini, bergerak dan Berhasil menangkap Kayu tersebut. Dari situ Tim Penyidik Gakkum menangkap bos kayu bernama Vincensius Gabriel VG Buce Rahayaan pemilik ribuan kubik kayu jenis merbau dalam kontainer, Kini jadi terdakwa karena Kayu yang ditampung diduga ilegal dan saat ini menajlani persidangan dengan agenda saksi pengorder Kayu dan Tujuan Kayu CV Cahaya Mulia di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ironisnya, dalam penangkapan Kayu 14 Kontainer ini, hanya satu dijadikan tersangka oleh Gakkum yaitu Buce Rahayaan pemilik Kayu dari Maluku sampai jadi pesakitan di pengadilan Negeri Surabaya, padahal dari rangkaian pengiriman Kayu banyak berperan termasuk yang mendatangkan Kayu Merbau yaitu yang dijadikan Saksi Supriono maupun tujuan SKSHHKO yang tertera dalam Dokumen.

Dari Kesaksian Supriono yang mendatangkan kayu Pengorder yang menghubungi Buce saat di tanya majelis Hakim sering berbelit belit. Sebingga Majelis hakim dibuat geram dan mengutarakan, “saya lama di kalimantan, kalian pemain Kayu banyak KKN nya”, tegas Dede majelis Hakim Anggota.

Supriono mengaku dihadapan Majelis Hakim, saya tidak tau Kayu yang dikirim ke Surabaya diambil dari mana oleh Terdakwa Buce yang mulia, ujar Supriono.

Sayaa mengorder Kayu itu, lewat telpon ke pemilik Buce dan yang membayar Kayu yang saya order adalah Fitriansyah,” aku Supriono.

Lain pula pengakuan Margono dari CV. Cahaya Mulia, jika perusahaan tersebut hanya sebagi kasa penitipan Kayu untuk digesek. Maslah pembelian ki tidak tau menahu Kayu itu di pesan dari mana, ucapnya.

Usai Persidangan, Jarot Kuasa hukum terdakwa saat di konfirmasi mengatakan, kalau ada tersangka baru kalau terbukti tidak apa, sedangkan Kayu ini kita taunya beli dari rakyat. Ada surat-suratnya yang mulai dari awal tidak ditunjukka oleh penyidik, kalau itu ditunjukkan dari awal oleh pihak penyidik Kehutanan tidak jadi begini.

“Sedangkan surat-surat Kayu asli semua, sudah kita terangkan pada mereka tapi tidak di munculkan. Mungkin kalau ini di munculkan di persidangan agak susah juga mereka,” sarannya.

Sementara Andy Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak ketika di konfirmasi Wartawan tentang kenapa hanya satu tersangka dan apa ada tersangka baru?. “Nanti kita liha bagaiman pembuktiannya dan putusannya seperti apa. Sehingga penindakan dari Gakkum bisa menindak lanjuti.

Saksi Supriono pengorder atau pemesan Kayu dari Buce pemilik Kayu dari Maluku.

“Kalau kita dengar dalam kesaksian penerima dia mengatakan tidak tau, kita berbicara dokumen SKSHHKO nya. Sedangkan CV. Cahaya Mulia menerima 14 dokumen dimana disitu CV. Cahaya Mulia ada 3 fokumen Palsu dan PT. Kayan Jaya menerima 5 Dokumen SKSHHKO, kalau isisnya jenis Merbau berasal dari pengambilannya mereka tidak tau,” urainya.

Tambah Andy, itu tadi semua kita dengar bersama hakim juga wartawan adalah fakta persidangan dalam kesaksiannya.

Awal dijadikan Buce tersangka sampai terdakwa di persidangan dengan kronologis singkat bahwa, Tim Operasi melakukan pemeriksaan dan mengamankan kayu olahan merbau berupa gergajian, dengan volume berdasarkan dokumen sebanyak 155,2728 m3 (seratus lima puluh lima koma dua tujuh dua delapan), 14 (empat belas) Dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) dan 14 (empat belas) kontainer kayu olahan yang berada ditempat penyimpanan milik CV.CAHAYA MULYA di lokasi industri pengolahan kayu Jalan Mayjen Sungkono, Kebomas, Gresik Jawa Timur.

Sebanyak 14 (empat belas) tumpuk kayu olahan tersebut merupakan 1 (satu) paket pengiriman dengan 2 (dua) kontainer yang sedang dilakukan pembongkaran dengan menggunakan 14 (empat belas) dokumen SKSHH-KO.

Dari dokumen yang ada, SKSHH-KO No. KO.A.0284058, SKSHH-KO No. KO.A.0284060, SKSHH-KO No. KO.A.0284062, SKSHH-KO No. KO.A.0284037, SKSHH-KO No. KO.A.0284042, SKSHH-KO No. KO.A.0284043, SKSHH-KO No. KO.A.0284046, SKSHH-KO No. KO.A.0284051, SKSHH-KO No. KO.A.0284052, SKSHH-KO No. KO.A.0284053, SKSHH-KO No. KO.A.0284055, SKSHH-KO No. KO.A.0284057, SKSHH-KO No. KO.A.0284040, SKSHH-KO No. KO.A.0284049.