
DETEKTIFNEWS.com:Beduar Sitinjak
SURABAYA-Pemilik 27 (Dua Puluh Tujuh) kontainer berisi kayu merbau dari Papua tanpa dilengkapi ijin dari Kementerian Kehutanan memasuki agenda sidang dakwaan. Ketiga bos kayu dengan berbeda perusahaan kayu itu adalah, Daniel Gerden direktur PT. Mansinam Global, Toni Sahetapy Direktur PT. Rajawali Papua Poresta dan Dedi Tandean Direktur CV Edom Ariha, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/8/2019).
Tangkapan Ditjen Gakkum Kayu hasil hutan itu, saat didatangkan dengan angkutan kapal KM Selat Mas Nomor IMO 9104146 diduga milik “PT Temas Line” Perusahaan yang sama dengan kapal KM Muara Mas yang juga mengangkut puluhan kontainer kayu merbau dari maluku juga milik terdakwa lainnya.
Terrdakwa tiga orang bos kayu ditangkap oleh tim Gakkum dari Kementerian Kehutanan, Karena hanya menyertai dokumen dari perusahaan saja tanpa adanya dokumen berupa SKSHHK-KO sebagai dokumen yang sah untuk kelengkapan dokumen.
Penangkapan Kayu tersebut didasari oleh Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan berdasarkan Surat Tugas dari Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Penegakan Hukum LHK Nomor : ST. 839/PPH/PPHS/Gkm.2/1/2019, tanggal 2 Januari 2019.
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Zulfikar diantaranya, ASWIN BANGUN, S.Hut.,M.Si., saksi HENDRA NUR ROFIG, S.Hut., S.E.,MA, saksi ASA YULIANTO, S.Hut. dan saksi KRIES CONI SATRIAJI, S.Hut. yang ditugaskan untuk melakukan pengecekan Kontainer yang berada di KM. SELAT MAS yang diduga berisi hasil hutan kayu ilegal yang berasal dari Povinsi Papua tiba di Pelabuhan Teluk Lamong yang terletak di Jalan Raya Tambak Osowilangon KM. 12 Kecamatan Benowo Kota Surabaya.
Berikutnya, Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.85/Menlhk/Setjen/ Kum.1/11/2016 jo. Nomor : P.48/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2017 tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya dari Hutan Hak, maka dokumen yang seharusnya digunakan adalah SKSHHK-KO dan tidak boleh dikirim dengan menggunakan dokumen Nota Perusahaan.
Dalam perkara Kayu tangkapan Gakkum ini dengandakwaan jaksa penuntut umum, kepada ketiga perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 94 ayat (1) huruf d jo. Pasal 19 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan indonesia.