
DETEKTIFNEWS.com: Beduar Sitinjak
SURABAYA-Tim Gakkum bentukan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Berhasil menangkap bos kayu bernama Vincensius Gabriel VG Buce Rahayaan pemilik ribuan kubik kayu jenis merbau dalam kontainer, Kini jadi terdakwa karena Kayu yang ditampung diduga ilegal dan saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya Senin,(5/8).
Penangkapan kurang lebih 14 (Empat Belas) kontainer berisi kayu tersebut, diduga akibat adanya informasi sejumlah 3 (Tiga) Dokumen yang bermasalah, Dimana, Kontainer bermuatan kayu merbau dari Maluku lalu tiba di Pelabuhan Tanjung Perak pada waktu Jumat tanggal 22 Februari – 2019.
Sehingga saat itu juga, Tim gabungan dari gakkum maupun polisi kehutanan yakni Kuwat Gunawan, Budi Santoso, S.H.,Iwan Santoso, Adnan Ariwibo, S.Sos M.Si yang tergabung dalam Tim Operasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperoleh informasi adanya dugaan pengiriman kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen dari Provinsi Maluku menuju Surabaya.
Dalam proses pemeriksaan saksi saksi dipersidangan, Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Johanes dan anggota Dwi Purwadi serta hakim Virza, menanyakan kepada saksi tim gakkum,
“Bisa di sampaikan awal penangkapannya, dan berapa banyak jumlah kayu maupun soal masalah dokumennya?”. Tanya hakim ketua kepada tim gakkum.
“Berawal kami mendapatkan informasi dan perintah dari atasan, bajwa akan datang kayu dari maluku lalu kami tim gakkum mulai mengintai dari tanjung perak hingga pergudangan cv cahaya mulia di gresik, dan kami mengecek dokumen dokumen kayu merbau tersebut”, jawab salah satu saksi.
Selanjutnya, Sesuai kronologis data dalam dakwaan maupun keterangan saksi Tim operasi Gakkum tersebut, kemudian melakukan pengintaian dan membuntuti 2 (dua) unit truck Trailer Nomor Polisi L 8012 UR dan L 9125 UV bermuatan kontainer yang diduga berisi kayu sampai ketempat tujuan industri kayu yaitu CV. Cahaya Mulya.
Saat Tim Operasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan masuk ke areal CV. CAHAYA MULYA, Tim menemukan 2 (dua) unit truck Trailer Nomor Polisi L 8012 UR dan L 9125 UV yang bermuatan kontainer TEMAS warna merah hati dengan nomor kontainer : TEGU 298641-1 dan TEGU 291525-4 berisi kayu yang sedang dilakukan pembongkaran di areal CV. CAHAYA MULIA.
Lalu Tim Operasi kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan kayu olahan merbau berupa gergajian, dengan volume berdasarkan dokumen sebanyak 155,2728 m3 (seratus lima puluh lima koma dua tujuh dua delapan), 14 (empat belas) Dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) dan 14 (empat belas) tumpuk kayu olahan yang berada ditempat penyimpanan milik CV.CAHAYA MULYA di lokasi industri pengolahan kayu Jalan Mayjen Sungkono, Kebomas, Gresik Jawa Timur.
Sesuai dengan informasi dari saksi SUHARTO bin KEMIS SUHARJO (Alm) Ganis CV.CAHAYA MULYA bahwa 14 (empat belas) tumpuk kayu olahan tersebut merupakan 1 (satu) paket pengiriman dengan 2 (dua) kontainer yang sedang dilakukan pembongkaran dengan menggunakan 14 (empat belas) dokumen SKSHH-KO.
Yaitu SKSHH-KO No. KO.A.0284058, SKSHH-KO No. KO.A.0284060, SKSHH-KO No. KO.A.0284062, SKSHH-KO No. KO.A.0284037, SKSHH-KO No. KO.A.0284042, SKSHH-KO No. KO.A.0284043, SKSHH-KO No. KO.A.0284046, SKSHH-KO No. KO.A.0284051, SKSHH-KO No. KO.A.0284052, SKSHH-KO No. KO.A.0284053, SKSHH-KO No. KO.A.0284055, SKSHH-KO No. KO.A.0284057, SKSHH-KO No. KO.A.0284040, SKSHH-KO No. KO.A.0284049.
Keesokan harinya pada Hari Sabtu tanggal 23 Februari 2019 sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Operasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan kemudian melanjutkan pemeriksaan pada lokasi industri pengolahan kayu Lokasi industri pengolahan kayu milik PT KAYAN JAYA TANJUNG, Jalan Margomulyo Indah D. Surabaya.
Saat dilakukan pemeriksaan dilokasi di temukan dan diamankan 15 (lima belas) tumpukan kayu olahan jenis merbau yang disimpan tempat/lapangan penimbunan kayu PT KAYAN TANJUNG sebanyak 9 (Sembilan) tumpukan dan disekitar samping pabrik sebanyak 6 (enam) tumpukan berupa gergajian dengan Volume kayu berdasarkan dokumen sebanyak 157,8449 M3 (seratus lima puluh tujuh koma delapan empat empat Sembilan meter kubik). Juga 13 (tiga belas) lembar dokumen SKSHHK-KO dengan nomor : KO. A. 0283976; KO. A. 0283968; KO. A. 0283993; KO. A. 0283982; KO. A. 0283991; KO. A. 0283998; KO. A. 0283972; KO. A. 0283995; KO. A. 0283988; KO. A. 0283984; KO. A. 0283999; KO. A. 0283983; KO. A. 0283979.
Lebih lanjut Tim Operasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan menduga kayu olahan yang ditemukan di lokasi industri pengolahan kayu CV CAHAYA MULYA dan Lokasi industri pengolahan kayu PT KAYAN JAYA TANJUNG dilakukan pengolahan menggunakan gergaji Chain Saw di lokasi tebangan yang diambil dari kawasan Hutan.
Karena melihat fisik kayu olahan berbagai ukuran, digergaji dengan mempergunakan gergaji Chain Saw (Senso). Ciri-ciri fisik kayu olahan menggunakan gergaji Chain Saw (Senso) antara lain : ukuran tidak sesuai standar SNI, permukaan kayu kasar dan ada bekas rantai. Padahal berdasarkan dokumen pengangkutan kayu mempergunakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu olahan yang berasal dari Industri Pengolahan Hasil Hutan Kayu milik UD. PETRA sehingga seharusnya kayu olahan tersebut diperoleh dari hasil pengolahan menggunakan gergaji mesin (band saw). Ciri-ciri fisik kayu olahan hasil gergaji mesin antara lain: ukuran sesuai dengan SNI, permukaan kayu olah halus dan tidak ada bekas rantai mesin.
Bahwa jika hasil hutan kayu yang diambil dari kawasan hutan yang dilakukan secara tidak sah, merupakan hasil hutan kayu yang tidak sah meskipun pengangkutannya menggunakan SKSHHK yang teregister dalam Sipuhh Online. Hal ini dijelaskan sesuai Pasal 12 PermenLHK P.43/Menlhk-Setjen/2015 jo P.60/Menlhk/Setjen/Kum.1/ 7/2016 tentang Penatausahaan Hasil Hutan di Hutan Alam.
Disebutkan (1) SKSHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a hanya dapat diterbitkan untuk melindungi hasil hutan kayu bulat yang telah dibayar lunas PSDH, DR dan/atau PNT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) SKSHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b hanya dapat diterbitkan untuk melindungi hasil hutan kayu olahan berupa kayu gergajian, veneer dan serpih yang berasal dari bahan baku kayu bulat yang sah dan diolah oleh industri primer yang memiliki izin sah.
Selanjutnya, Akibat perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d UU RI Nomor Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.