JAKATA, {DETEKTIFNEWS.com}-menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga menerima suap dari staf PT Inti Taswin terkait proyek baggage handling system (BHS).
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan konfpers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).
Andra diduga menerima suap senilai SGD 96.700. Suap diduga diberikan karena Andra telah ‘mengawal’ agar proyek BHS dikerjakan oleh PT Inti, yang juga merupakan BUMN.
“AYA (Andra Y Agussalam) diduga menerima uang SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya ‘mengawal’ agar proyek BHS dikerjakan oleh PT Inti,” ucapnya.
Penetapan tersangka kedua orang ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). Berikut ini kronologi OTT Andra:
* Tim KPK mendapatkan informasi akan terjadi penyerahan uang dari TSW (Taswin) ke END (sopir) pada Rabu malam, 31 Juli 2019.
* Pukul 21.00 WIB, KPK mengamankan TSW dan END setelah penyerahan uang terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. KPK mengamankan duit SGD 96.700 dari dari END dan membawa keduanya ke gedung KPK.
*Pukul 21.30 WIB, DIN (sopir) datang ke gedung KPK atas permintaan tim KPK.
*Pukul 22.00 WIB, tim mengamankan AYA (Andra Y Agussalam), Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, di rumahnya. {JAcK}