SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Sidang perkara penipuan yang dilakukan terdakwa Roy Pieter Suwuh terhadap seorang dokter bernama dr.Rino Andriyana sebagaibl istrinyamenjalani pemeriksaan, dengan keterangan terdakwa di ruang garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Selasa, (30/7/2019).
Terdakwa Roy yang juga mempunyai istri seorang dokter ini dilaporkan oleh dokter Rino atas tuduhan penipuan (Melanggar Pasal 378 KUHP), dengan modus penawaran Investasi saham dan menjanjikan profit 10% tiap bulannya, Namun uang yang tidak sedikit disetor oleh dr.rino kepada terdakwa roy ternyata tidak sesuai janji.
Dimana, Sebagai pengakuan dalam dakwaannya, Pada bulan Nopember 2015 sampai Februari 2017 Roy (Terdakwa) yang mengaku sebagai Manager di PT Gatra Mega Berjangka Jl. Raya Ngagel dan juga sebagai Branch Manager di PT Starpeak Equity Futures (Perusahaan bidang trading) di Wilayah surabaya,
saat itu saksi dr. Rino mengalami kekalahan dalam metode single trading.
Dan karena terdakwa meyakinkan bahwa apabila akun trading milik saksi dr Rino dipegang dan dijalankan oleh terdakwa, maka tidak akan mengalami kerugian selanjutnya terdakwa juga berjanji akan membantu karena istri terdakwa satu profesi dengan saksi, atas dasar tersebut maka saksi dr Rino pun menjadi percaya dan yakin menyerahkan akun miliknya kepada terdakwa namun ternyata masih tetap kalah.
Atas kekalahan tersebut terdakwa berjanji akan bertanggung jawab, Dimana, sebelumnya terdakwa menjelaskan “Trading yang aman dan modal awal dapat diambil secara utuh dan kepastian profit”jelas terdakwa. Lanjutnya, dalam sistem tersebut dikatakan adalah trading balance yakni sistem trading yang bermain di 2 Perusahaan yang dikelola terdakwa yakni PT Starpeak Equality Futures dan PT Gatra Mega Berjangka, sehingga terdakwa menyatakan bahwa sistem tersebut memiliki keunggulan modal yang akan diberikan untuk dunia trading aman dan akan tetap utuh, dan dapat memberikan pembagian keuntungan yang tetap tiap bulan yakni 10% dari modal.
Selanjutnya, korban berminat menginvestasikan dana miliknya melalui trading balance yang terdakwa jalankan,
Namun selanjutnya untuk mewujudkan keinginan saksi dalam menginvestasikan dana miliknya maka atas intrusksi terdakwa agar saksi dr Rino mendaftarkan Akun miliknya ke PT Starpeak Equity Futures dan mentrasfer uang sebesar Rp.50.000.000,- yang menurut terdakwa akan dikelola di bawah kendali terdakwa.
Dalam perjalanan, Akhirnya korban dr rino yang merasa ditipu kendati semula terdakwa sudah memberikan Sharing profit mulai bulan Mei 2016 – Februari 2017 sebesar 10%. Setelah bulan maret 2017 – Agustus 2017 5% yang diberikan, namun tidak sesuai dengan kesepakatan dengan alasan “PT. Starpeak Equity Futures ada keterkaitan dengan kasus korupsi E-KTP serta adanya regulasi pemerintah yang baru tentang perpajakan dimana dinas pajak bisa membuka rekening semua orang”.kata roy beralasan.
Lebih lanjut, karena terdakwa tidak memberikan profit sebagaimana perjanjian dan selanjutnya terdakwa sulit dihubungi pada bulan Agustus 2017, lalu saksi bermaksud menarik dana modal yang telah saksi setor kepada terdakwa, dimana saksi telah mentransfer dana ke rekening terdakwa sebesar : Rekening nomor 00886220540 an. ROY PIETER SUWUH pada tanggal 9 Mei 2016 sebesar Rp. 25.000.000,- berikutnya lagi ke Rekening nomor 02581591022 an. ROY PIETER SUWUH.
Sehingga total dana yang sudah dikirimkan oleh saksi dr. RINO ANDRIYA dan Dr. DHANI ( istri rr. RINO ) sebesar Rp. 1.965.000.000,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh lima juta rupiah).
Akhirnya, terdakwa roy pun dilaporkan dr rino ke Polda Jatim dengan pasal 378 dan selanjutnya menjadi pesakitan di pengadilan surabaya, hingga kemaren sidang agenda pemeriksaan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dari kejati Yakni Dhini Ardhany,SH, MH dan dipimpin majelis hakim ketua Dede Suryaman dan hakim anggota Martin Ginting serta hakim Johanes.
Akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 378 KUHP. {JAcK}