Sidang Terdakwa Pegawai WBM Ditunda, Hakim Tolak Penganjuan Bukti Baru Pengacara

Terdakwa Chiristian Novianto Pakai baju Putih didampingi Kuasa hukumnya. Sidang dipimpin Hakim Maxi tengah

SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Perkara terdakwa Christian Novianto (Pegawai WBM) atas tuduhan penganiayaan terhadap Oscar selaku ketua Rukun Tetangga (Ketua RT) di Perumahan Wisata Bukit Mas ditunda lagi, saat digelar di ruang sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kamis (18/7) Sesuai agenda saksi dokter dari rumah sakit Bhayangkara.

Dimana, Persidangan yang dimulai pada sore hari terdebut berjalan cukup singkat, Kendati, sudah ditunggu tunggu pihak berperkara sejak pagi, Namun kembali ditunda dengan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan.SH bahwa saksi yang akan dihadirkan seorang dokter sedang ke Jakarta, ketika ditanyakan oleh Hakim Ketua Maxi Sigarlaki.

‘Bagaimana pak jaksa apakah saksinya bisa hadir?’tanya hakim asli Sulawesi Utara.

‘Maaf majelis (Hakim), kita sudah hubungi saksinya (Dokter.red) tapi katanya sedang kejakarta’.terang Suparlan jpu kejari surabaya.

Selanjutnya, Sebelum sidang diakhiri oleh Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki,SH,MH, Saat itu juga pihak tim pengacara terdakwa sempat mengajukan sebuah surat disebut alat bukti tambahan, Namun saat itu juga hakim maxi pun menolak permohonan dari kuasa hukum terdakwa.

‘Mohon ijin majelis kami ingin sampaikan alat bukti tambahan ini?’.minta salah satu tim pengacara terdakwa.

‘Maaf ya saat ini sudah agenda saksi, jadi bukan agenda pembuktian’.tegas maxi hakim senior mantan ketua pengadilan di sulawesi secara tegas menolak.

Seperti diketahui, Perkara dengan Nomor :1510/Pid.B/2019/PN Sby. Bermula dari persoalan warga WBM setempat yang akan mendatangkan bahan material bangunan, namun dilarang masuk oleh security (Satpam) maupun koordinator keamanan perumahan wisata bukit mas wiyung surabaya sebagai terdakwa, Sehingga warga tersebut melaporkan ke ketua RT yaitu Oscarius lalu selang beberapa waktu terjadi keributan antara ketua rt dengan terdakwa christian selaku koordinator keamanan.

Selanjutnya, Sesuai keterangan saksi seperti korban maupun warga, Bahwa antara Oscar dan terdakwa pun saat itu sempat adu mulut disertai saling dorong, lalu korban sebagai pelapor merasa ditendang pada kakinya, Sehingga Koordinator keamanan Perumahan WBM Wiyung (Saat ini menjadi terdakwa) ketika itu langsung dilaporkan korban ke Polrestabes Surabaya.

Sebagaimana sesuai dakwaan perkara hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara H.S. SAMSOERI MERTOJOSO di Surabaya dengan Nomor : 456/IX/KES.3/2018/Rumkit tanggal 22 September 2018 yang ditandatangani oleh dr. Yunita Sari dengan hasil pemeriksaan : Bahwa pada tulang kering kaki kiri, didapatkan luka lecet ukuran empat kali nol koma lima sentimeter.

Sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut, Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1)KUHP. {JAcK/DERLAN}