SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Agenda Kesaksian terdakwa Herman Sutjiono (56) Sidang kasus tindak pidana Narkoba jenis sabu sebanyak 30 Kilo gram kembali digelar di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (08/07/2019).
Terdakwa Herman, saat di minta keterangannya sidepan majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky A dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, terkesan berbelit-belit. Sehingga membingungkan pemeriksaan dan membuat hakim Dede marah serta menegur terdakwa.
“Kamu kalau memberikan keterangan yang benar, jangan berbelit-belit. Kamu tahu ancaman hukuman terdakwa narkoba tinggi-tinggi di sini. Barang bukti anda itu banyak. Hitung sendiri berapa ancaman hukuman anda,” ujar hakim Dede.
Keterangan terdakwa dalam persidangan mengaku hanya di suruh jemput seseorang bernama Budi (DPO) di Surabaya oleh Bobby (DPO). “Saya disuruh Bobby, jemput Budi di Surabaya. Saya di kasih uang operasional Rp. 10 juta, untuk seminggu,” jelas Herman.
Hakim Dede menanyakan, kenapa untuk menjemput budi begitu istimewa hingga biaya operasionalnya sebesar itu, Dan juga apakah terdakwa tahu bahwa Budi berkaitan dengan narkoba (sabu) tersebut. Terdakwa terlihat gelisah dan berusaha mengalihkan pertanyaan hakim.
Tanya Hakim Kok istimewa sekali hanya menjemput Budi sampai di kasih ongkos Rp. 10 juta. Apa kamu memang sudah tahu kalau tujuannya kamu jemput itu ada kaitannya dengan barang (Sabu) itu…?
Terdakwa langsung diam. Melihat hal tersebut, hakim kembali marah kepada terdakwa dan mengingatkan kembali bahwa jika terdakwa masih tidak jujur dalam memberikan keterangan, akan di jadikan pertimbangan bahwa terdakwa tidak kooperatif dalam persidangan.
“Saya tidak mau mengulangi sampai empat (4) kali pertanyaan saya. Kalau sampai 4 kali, majelis hakim tidak tahu nasibmu. Terserah kamu,” tegur hakim Dede.
Setelah hakim menegur, terdakwa Herman kemudian membenarkan bahwa dirinya tahu, akan tetapi dirinya tidak menyangka kalau sabu tersebut sebanyak itu. “Iya pak, tapi saya ngga tahu kalau segitu banyaknya,” aku terdakwa.
Usai mendengar pengakuan terdakwa, hakim kemudian menutup persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
Kasus yang menimpa terdakwa Herman Sutjiono ini, berawal ketika terdakwa bertemu dengan Bobby, Lusy dan Saripul Dongoran (ketiganya DPO) di sebuah rumah karaoke.
Oleh Bobby, terdakwa di beri pekerjaan untuk menerima pengiriman sabu.
Barang haram tersebut dikirim dengan menyamarkannya bersama barang berupa lampu downlight. Setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas kepolisian dari Bareskrim Polri melakukan penangkapan terdakwa. {Jack}