SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim amankan Muhammad Syafi’i. Dia ditangkap lantaran mencuri sepeda motor Beat milik korban Maria Ulva.
Pria tersangka pencuri Sepeda motor ini memanfaatkan isterinya meski dalam kondisi hamil enam bulan. Sang suami mengaku, empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah distaroni pasangan suami isteri (pasutri) ini.
“Saya rasa lebih dari empat TKP ya,” ujar Kasubdit Jatanras AKBP Leonard Sinambela dalam jumpa pers di halaman gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (2/7/2019).
AKBP Leonard Sinambela menjelaskan, Muhammad Syafi’i alias Pl’l melakukan pencurian pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019 sekira jam 11.00 wib. Dia mencuri sepeda motor Merk Honda Beat warna putih tahun 2017 dari daerah Rangkah Kota Surabaya bersama dengan lstrinya Ninik Karlina alias Ninik yang berperan sebagai pengantar.
Dari hasil pencuriannya sepeda motor tersebut dijual per unit seharga 2 juta rupiah ke daerah Madura. “Tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor. Atas perbuatannya, tersangka Pasutri dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian”, tegas Leonard. {Red}