Terkait Hasil Pilpres 2019, Permohonan Gugatan Prabowo-Sandiaga Uno Ditolak MK

JAKARTA, {DETEKTIFNEWS.com}-Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, membacakan kesimpulan putusan majelis hakim konstitusi pada pukul 21.15 WIB, Kamis (27/06) malam.

Dikutip dari BBC News. “Menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman.

“Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Hakim, oleh sembilan hakim konstitusi,” tambahnya.

Dalam kesimpulannya, majelis hakim konstitusi menyatakan semua dalil hukum yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak beralasan.
Sebelumnya, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menolak semua dalil hukum yang diajukan kuasa hukum Prabowo.
Pada Kamis petang, massa pengunjukrasa pro-Prabowo telah membubarkan diri sekitar pukul 17.30 WIB, Kamis (27/06),

sementara sebagian dalil-dalil hukum yang disodorkan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang putusan sengketa pilpres telah ditolak oleh majelis hakim konstitusi.

Seperti dilaporkan wartawan BBC News Indonesia, Abraham Utama dari sekitar Tugu Arjuna Wiwaha, massa pendukung Prabowo Subianto meninggalkan kawasan gedung MK di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, menjelang Kamis petang.

Sekitar pukul 17.00 WIB, pedemo berangsur mengosongkan wilayah yang awalnya terlarang untuk unjuk rasa itu. [dropcap][/dropcap]

Di Jalan Merdeka Barat kini tersisa para pedagang kaki lima yang sejak Kamis pagi telah berjualan. Arus lalu lintas di sekitar kawasan Patung Arjuna Wihawa terlihat padat merayap.
Seorang pedemo asal Surabaya bernama Aswan menyatakan tengah menanti perintah dari pimpinan kelompoknya terkait putusan gugatan hasil pilpres yang urung rampung dibacakan pukul 17.30 WIB.

Namun ia menyebut unjuk rasa akan kembali digelar jika MK menolak gugatan kubu Prabowo.

“Saya masih menunggu arahan, tapi kami akan berdemo lagi sampai menemukan keadilan,” kata Aswan.

MK tolak perolehan 52 persen suara yang diklaim Prabowo Sampai pukul 19.35 WIB, sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK masih berlangsung dan majelis hakim masih membacakan pertimbangan hukumnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim MK menolak hasil perhitungan suara kubu Prabowo Subianto yang mengklaim memperoleh 52 persen suara atau sekitar sekitar 68 juta suara karena ketidakcukupan bukti.

Hasil perhitungan yang dipaparkan kubu Prabowo tidak sesuai dengan hasil perhitungan KPU yang mengatakan kubu Prabowo hanya memperoleh 44,5 persen suara sementara kubu Jokowi unggul dengan 55,5 persen suara, kata majelis hakim.

Hakim Arief Hidayat mengatakan kubu Prabowo tidak menyerahkan bukti berupa rekapitulasi suara di 34 provinsi.Ia mengatakan bukti yang ditunjukkan oleh kubu 02 hanyalah bukti C1, yang sebagian besar hanya dalam bentuk foto dan pindaian, bukan yang resmi, yang tidak dijelaskan sumbernya.

“Pemohon juga tidak membuktikan dengan alat bukti yang cukup untuk menyakinkan Mahkamah bahwa hasil penghitungan menurut pemohon (BPN Prabowo-Sandi) adalah hasil penghitungan yang benar,” kata Arief.

MK tolak dalil hukum terkait klaim TPS siluman
Majelis hakim MK juga menolak dalil pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal Tempat Pemungutan Suara (TPS) siluman yang dikaitkan dengan tudingan 895.200 penggelembungan suara.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

“Dalil yang mengada-ada karena pemohon tidak mampu menunjukkan di daerah mana TPS siluman tersebut berada, serta pemohon tidak menerangkan bagaimana penggembungan suara dilakukan, dan untuk keuntungan siapa,” tambah Saldi.

Pada permohonan gugatan, tim hukum Prabowo menyebut dugaan tempat pemungutan suara (TPS) siluman sebanyak 2.984 TPS.

Menurut tim Prabowo, di dalam surat penetapan KPU Nomor 860/PL.02.1-KPT/01/KPU/IV/2019 disebutkan secara eksplisit ada sekitar 810.352 TPS. Tetapi yang tercantum dalam situng termohon ada sebanyak 813.336 TPS di seluruh Indonesia. Akan tetapi, menurut majelis hakim MK, data yang bersumber pada laman web Situng bukan data yang dapat digunakan untuk menilai keabsahan perolehan suara. Apa saja dalil hukum kubu Prabowo yang ditolak MK?

Sementara itu, dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019 yang masih berlangsung, majelis hakim menolak sejumlah bukti yang disodorkan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga terkait tuduhan adanya kecurangan pemilu.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim MK misalnya saja menyebut tudingan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait politik uang yang dilakukan kubu Joko Widodo- Ma’ruf Amin dengan menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak berdasar.

Dalam permohonannya, kata hakim Arief Hidayat, tim pengacara kubu Prabowo juga tidak menguraikan pengertian politik uang.

“Dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum,” ujar hakim Arief Hidayat, seperti dilaporkan BBC News dari gedung MK, Kamis (26/06).

Arief menambahkan pihak pengacara kubu 02 juga tidak bisa menjelaskan korelasi tudingan itu dengan perolehan suara kubu Prabowo dan Sandiaga.

Lebih lanjut, hakim juga meragukan dalil terkait aparat yang tidak netral. Kubu Prabowo sebelumnya mempermasalahkan imbauan presiden kepada jajaran Polri untuk mensosialisasikan program pemerintah. Namun menurut hakim MK, Aswanto, hal itu adalah hal yang wajar.

Selain itu, ujarnya, tidak ditemukan pula adanya ajakan memilih paslon tertentu.
Ia menambahkan bukti berita daring yang menyebut kepolisian membentuk tim buzzer untuk mendukung salah satu calon tidak dapat membuktikan peristiwa itu terjadi.

Majelis hakim juga mematahkan tudingan kubu 02 terkait ketidaknetralan intelijen atas dasar kedekatan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dengan Kepala BIN Budi Gunawan.

Hakim mempertanyakan dalil itu dan pengaruhnya pada perolehan suara.
Majelis hakim juga tidak menemukan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam pelatihan saksi yang digelar Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

“TSM tidak terbukti dan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Wahiduddin Adams saat membacakan pertimbangan putusan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menolak pula dalil permohonan paslon Prabowo Subianto-Sandiaga tentang ketidaknetralan aparat TNI-Polri.

Dalam salah satu dalilnya, tim kuasa hukum capres Prabowo mempermasalahkan langkah Presiden Jokowi yang meminta TNI-Polri menyosialisasikan program pemerintah. MK menilai imbauan Jokowi itu wajar.

Majelis hakim menolak dalil Prabowo-Sandiaga yang mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Ma’ruf dalam Pilpres 2019.

MK tolak dalil tim Prabowo terkait kecurangan
Selain itu, majelis Hakim juga menolak sejumlah dalil tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan kecurangan dalam proses pencoblosan di beberapa daerah.
Hakim Suhartoyo menyorot laporan tim Prabowo soal kotak suara yang tidak tersegel di Desa Mangunjawa, Bekasi.

Suhartoyo mengatakan menurut keterangan Bawaslu perangkat pemilu, termasuk KPPS, dan Panwaslu telah menyepakati untuk mengikat kotak suara itu dengan pengikat kabel.

“Permasalahan telah selesai dan tidak berdampak ke masing-masing suara apalagi membuktikan kecurangan,” ujarnya.

Hakim juga menyorot laporan dugaan pencoblosan kertas suara yang tidak terpakai secara ilegal di Mimika, Papua.

Tim Prabowo memberikan bukti berupa video yang memperlihatkan seorang anak kecil yang diduga ikut melalukan pencoblosan.
Meski begitu, Suhartoyo mengatakan tim Prabowo tidak memberikan keterangan mengenai kapan peristiwa itu terjadi.
Video itu pun, kata Suhartoyo, tidak memperlihatkan jelas apakah yang dicoblos adalah kertas suara dan apa yang sebenarnya dilakukan anak kecil dalam video.
Ia menyebut pertistiwa itu juga tidak pernah dilaporkan ke Panwaslu terkait.

“Dalil tidak beralasan menurut hukum,” ujar Suhartoyo.

Sekitar pukul 16.00 WIB, sidang dihentikan sementara untuk memberi kesempatan kepada para pihak yang hendak salat asar. Sidang akan dilanjutkan lagi pukul 16.30 WIB.

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi, Manahan Sitompul mengatakan, dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif harus diselesaikan di Bawaslu, seperti tercantum dalam Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/06).

Menurut peraturan itu, pelanggaran TSM terjadi jika ada tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Pelanggaran juga terjadi jika ada pihak yang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih secara tersruktur, sistematis, dan masif.

Bertolak dari itu, Manahan mengatakan kewenangan menyelesaikan pelanggaran tersebut ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), seperti dilaporkan wartawan BBC News Indonesia, Callistasia Wijaya, dari gedung MK.

“(Dugaan pelanggaran administrasi TSM) harus sudah terselesaikan sebelum KPU menetapkan hasil perolehan suara secara nasional,” ujarnya.
Ia menambahkan dugaan itu juga harus sudah diselesaikan sebelum MK mengadili sengketa terkait hasil pemilu.

Sampai pukul 15.00, para majelis hakim secara bergantian masih membacakan amar putusan terkait sengketa Pilpres 2019.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima perbaikan permohonan gugatan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada 10 Juni 2019, walau sebelumnya telah mendaftarkan permohonan gugatan pada 24 Mei 2019, sebagaimana dikatakan Hakim Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan sengketa hasil pilpres pada Kamis (27/06).

Enny mengatakan, tidak adanya aturan yang memperbolehkan perbaikan permohonan dalam sengketa pilpres. Namun, ujarnya, MK tidak bisa serta merta menolaknya.
Enny menambahkan, saat itu MK tidak bisa memanggil saksi dalam waktu tiga hari setelah permohonan didaftarkan pertama kali, sebagaimana diatur peraturan yang ada, karena ada tanggal merah dan cuti bersama Lebaran.

Sesuai asas peradilan cepat atau speedy trial , persidangan terkait sengketa pemilu hanya dapat dilakukan dalam kurun waktu 14 hari. Karena itu, MK kemudian menetapkan registrasi perkara tanggal 11 Juni 2019 dan memulai sidang pertama kali pada tanggal 14 Juni 2019.

Sepanjang jalannya perkara, Enny menambahkan, pihak termohon dan terkait juga telah menanggapi dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam perbaikan permohonan mereka.

“Oleh karena itu, dalam kaitan dengan perkara permohonan pemohon dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan secara substansial tidak merugikan kepentingan para pihak pencari keadilan, Mahkamah telah memberikan kesempatan yang sama baik Pemohon, Termohon, pihak Terkait, Bawaslu,” ujar Enny.

“Mahkamah berpendapat naskah perbaikan merupakan satu kesatuan tidak dipisahkan dengan naskah 24 Mei,” pungkasnya.

Sidang digelar di tengah unjuk rasa pro-Prabowo yang menuntut agar gugatan mereka dimenangkan, Kamis (27/06).
Majelis hakim yang diketuai Anwar Usman mengetuk palu tanda sidang pembacaan putusan sekitar pukul 12.40 WIB, seperti dilaporkan wartawan BBC News Indonesia, Callistasia Wijaya dan Anindita Pradana, dari gedung MK.

Usai mengetuk palu pembukaan sidang, Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan bahwa majelis hakim “hanya takut kepada Allah SWT”.

“Kami hanya takut pada Allah SWT, Tuhan YME, oleh karena itu kami telah bertijtihad, berusaha sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara ini yang tentu saja harus didasarkan fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di persidangan,” kata Anwar.

“Diharapkan kita semua menyimak putusan ini terutama yang terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan,” tambahnya.

“Kami akan mempertanggungjawabkan putusan ini kepada Allah SWT, Tuhan yang maha kuasa, sesuai amanah Allah dalam surat Annisa ayat 58 dan 135 serta Almaidah ayat 8, sebagaimana disampaikan pemohon dan pihak terkait,” ujar Anwar.

Anwar kemudian menambahkan: “Kami menyadari bahwa putusan ini tidak mungkin memuaskan semua pihak.”

“Untuk itu, kami mohon jangan dijadikan saling ajang menghujat dan memfitnah.”
Putusan dalam sidang MK ini nantinya akan menjadi pegangan bagi Komisi Pemilihan Umum dalam memutuskan hasil Pilpres 2019.
Image copyrightBBC NEWS INDONESIA

Sementara, massa pendukung capres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terus membanjiri perempatan Patung Arjuna Wiwaha.
Para pengunjuk rasa mengenakan atribut bertuliskan Emak-Emak, PA212, hingga Front Pembela Islam. Mereka berkumpul di Patung Arjuna Wihawa, sekitar 750 meter dari gedung MK.

Pimpinan pedemo, salah satunya bekas penasehat Komisi Pemberatasan Korupsi, Abdullah Hehamahua, berorasi di atas mobil komando pengunjuk rasa, seperti dilaporkan  BBC News Indonesia.

Di antara pedemo terdapat empat perempuan asal Sidoarjo, Jawa Timur. Mereka mengklaim pergi-pulang dari kampung mereka ke Jakarta untuk menyuarakan hasil pemilu yang adil.

“Kami datang jauh-jauh dari Sidoarjo demi perubahan. Kami mempertahankan ijtima ulama. Kami ingin hakim memutus seadil-adilnya,” ujar Rahmi Aulia, yang mengaku simpatisan kelompok Emak-Emak.
Meski enggan disebut penyokong Prabowo, kelompok pedemo di sekitar MK sejak awal tahapan pemilu menyatakan dukungan mereka untuk capres nomor urut dua tersebut.

Adapun, ijtima ulama yang disebut Rahmi Aulia merupakan forum yang secara terang-terangan mendukung Prabowo.Kepolisian memasang pagar berduri di depan Museum Gajah untuk menghambat massa mendekat ke gedung MK.
Namun hingga tengah hari ini, personel kepolisian dan tentara tidak terlihat di sekitar pedemo.

Sementara, lebih dari 40.000 anggota polisi dan TNI juga sudah melakukan pengamanan di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi, seperti di kawasan Patung Arjuna Wiwaha dekat Monas, Jakarta.

Adapun dua lajur Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, tempat gedung MK berada, sudah ditutup. Kawat berduri pun dipasang mengelilingi gedung MK, seperti dilaporkan wartawan BBC News Indonesia, Callistasia Wijaya dari lokasi.

Sementara, dua lajur Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, tempat gedung MK berada, sudah ditutup. Kawat berduri pun dipasang mengelilingi gedung MK, seperti dilaporkan wartawan BBC News Indonesia, Callistasia Wijaya dari lokasi.

Massa demonstran, yang sudah mulai berdatangan sejak pagi, dipusatkan di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, tidak jauh dari Monas.
Sebagian massa pro-Prabowo-Sandiaga membawa spanduk dan poster yang isinya antara lain menyuarakan lagi dugaan kecurangan Pilpres 2019. {Red}