SURABAYA , {DETEKTIFNEWS.com}-Terdakwa Vanessa Angel, kembali Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, majelis Hakim dengan putusan pidana penjara selama 5 bulan bagi artis Vanessa tersebut. Rabu (26/06/2019).
Sidang terakhir di PN Surabaya dalam amar putusan, Ketua majelis hakim Dwi Purwadi menilai bahwa terdakwa Vanessa Angel telah terbukti bersalah secara sah telah melakukan penyebaran konten asusila.
“Mengadili, dengan menjatuhkan pidana selama lima (5) bulan penjara terhadap terdakwa Vanessa Angel, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap Hakim Dwi Purwadi membacakan amar putusannya diruang sidang cakra.
Diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Vanessa selama 6 bulan penjara pada 17 Juni 2019 lalu. {Jack}