Ditreskrimsus Polda Jatim Jadikan 7 Tersangka Pelaku Praktek Aborsi

AKBP Arman Wadir Dirkrimsus bersama Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim saat konferensi Pers, Selasa (25/6/2019)

SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Ditreskrimsus dari Unit III Subdit V Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus praktek aborsi di Surabaya. Penangkapan ini menjadikan 7 Tersangka. Ketujuh orang yang ditangkap, terdiri atas tenaga medis, suplier obat dan alat kesehatan hingga pasein yang sengaja menggugurkan kandungan di tempat praktek tersebut.

Ketujuh tersangka tersebut yakni berinisial 1. LWP (28) perempuan yang bertugas sebagai tenaga medis, 2. MSA (32) laki-laki sebagao penyuplai dana, 3. 4. RMS (26) perempuan pembantu pelaksana aborsi, 4. MB (34) laki-laki, 5. VN (26) perempuan, 6. FTA (32) perempuan, yang merupakan suplier obat, dan 7. TS (32) pasien yang mengugurkan kandungan.

“Terbongkarnya praktek aborsi terjadi Pada awal Maret lalu, kami mendapat informasi tentang adanya praktik aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Tenaga medis yang melakukan proses aborsi juga tidak punya izin. Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan hingga pada 8 April, petugas melakukan penggeledahan di kamar 1.120 Hotel Great Diponegoro alamat Jalan Raya Diponegoro Nomor 215 Surabaya,” ungkap AKBP Amran Asmara Wakil Dirkrimsus didampingi Unit III Sibdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim saat Konferensi Pers, Selasa (25/6/2019).

Arman menjelaskan, pelaku utama kasus aborsi yaitu, LWP. Warga berdomisili di Surabaya ini, membuka praktik aborsi dalam sebuah hotel. Melalui sejumlah rekannya membuka layanan menggugurkan kandungan dengan menggunakan obat.

“Tersangka LWP menggunakan obat Chromalux Musoprostol tablet 200 Mcg, Cytotec Misoprostol tablet 200 ug, dan lnvitec Misoprostol tablet 200 Mcg. Obat inilah yang menyebabkan janin dalam kandungan gugur,” terang Arman.

Kata Amran, Akan melakukan pengembangan penyelidikan atas kasus ini. Untuk mencari adanya dugaan kemungkinan pelaku lain. Di mana dalam pengungkapan, selain tujuh orang tersangka, penyidik juga telah memeriksa 11 saksi yang menggunakan jasa layanan aborsi itu.

“Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut ucapnya. Dengan pengakuan tersangka TS terpaksa menggugurkan kandungannya akibat keterbatasan ekonomi. Dia mengungkapkan, jika janin yang dikandungnya bukan dari hasil hubungan yang sah dari Suami Istri.

“Saya menggugurkan kandungan saya ketika usianya baru menginjak satu bulan. Bukan karena hasil hubungan gelap. Tetapi karena persoalan ekonomi. Sampai sekarang, keluarga tidak tahu saya ditangkap polisi,” akunya.

Selsin itu, dihadapan petugas, tersangka LWP menuturkan praktik layanan aborsi yang dia buka sudah beroperasi selama dua tahun. Dalam penanganannya, dia hanya menggunakan obat minum tanpa operasi. Untuk kandungan bayi yang diaborsi berumur tiga bulan. Dalam sekali layanan, dia mematok harga dengan tarif Rp1 juta ( satu juta rupiah)

Kasus Aborsi ini, ketujuh tersangka masing-masing dijerat Pasal 83, Pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 56 KUHP, Pasal 346 KUHP dan Pasal 346 KUHP.

Ketujuh tersangka ketika unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim memberikan keterangan Pers

Adapun Barang Bukti yang disita Ditreskrimsus Polda Jatim diantsranya;
1 (satu) unit HP merk Iphone model MQ8F2CH/A, MEID 35671008313689;
1 (satu) unit HP merk Xiaomi, IMEI 1 : 867143032086654, IMEI 2 : 867143033086653;
1 (satu) buah kotak kemasan obat Chromalux tablet Misoprostol 200 mcg produksi Pharos – Jakarta
1 (satu) strip obat Chromalux tablet Misoprostol 200 mcg PT. Pharos – Jakarta berisi 10 butir
1 (satu) strip obat Chromalux tablet Misoprostol 200 mcg PT. Pharos – Jakarta berisi 9 butir
2 (dua) butir obat jenis Cytotec Misoprostol 200 µg produksi PT. Ethica Jakarta;
2 (dua) butir obat jenis Invitec Misoprostol tablet 200 mcg, produksi PT. Dankos Jakarta;
1 (satu) botol larutan infus, PT. Widatra Bhakti No.Reg: GKL9230500449A1, Ringer Lactate serta selang infus;
1 (satu) bungkus tisu basah merk Sweety Baby Wipes produksi PT. Asia Pasific Fortuna Sari Tangerang Indonesia;
1 (satu) bungkus tisu kering merk Paseo Luxuriously Soft produksi PT. The Univenus Serang Indonesia;
1 (satu) lembar informasi produk chromalux tablet yang dikeluarkan oleh Pharos – Jakarta, meliputi penjelasan tentang compotitions, clinical pharmacology, indication and usage, contraindications, adverse reaction, overdosage, dosage an administration, storage, how supplied;
1 (satu) box hand scone M Ambidextrous powdered Latex PD Gloves diproduksi oleh Top Glove SDN.BHD., Malaysia;
1 (satu) satu lembar resep obat dari Rumah Sakit Rahman Rahim, dr. Sie To Ervan General Practitioner SIP: 551.41/185/IP.DU/VII/404.3.2/ 2015, Jenis obat Misoprostol 200 mg, pro ny Ria alamat Sukodono 01/01 umur 56 thn;
1 (satu) satu lembar resep obat dari Rumah Sakit Rahman Rahim, dr Ervan tanggal 5/9, Jenis obat Gastrul, Mitha alamat Magersari umur 28 th;
1 (satu) satu lembar resep obat dari Rumah Sakit Rahman Rahim, dr Ervan tanggal 21 Maret 2018, jenis obat Misoprostol 250, pro Mytha, alamat Kahuripan Umur 25 th;
1 (satu) satu lembar resep obat dari Rumah Sakit Rahman Rahim dalam keadaan kosong;
1 (satu) satu buah tas merk Hermes warna hitam;
1 (satu) satu buah tas merk Fendi Roma warna kuning kunyit;
3 (tiga) lembar print out Rekening Tahapan No Rek. 0181315724, periode Maret 2019 atas nama LWP alamat RT 008/RW 013, Kec. Kenjeran, Kel. Sidotopo Wetan Platuk Donomulyo 6/4 Surabaya;
1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy J7 Pro IMEI 1 : 358796081030679 yang terdapat informasi elektronik dan dokumen elektronik terkait dengan aborsi yang dilakukan Tersangka LWP;
1 (satu) buah sim card telkomsel nomor 085203016707;
1 (satu) potong dress motif batik warna hijau yang terdapat bercak darah (milik tersangka LWP yang diberikan kepada tersangka TS);
1 (satu) potong daster warna hitam motif bunga (milik tersangka LWP yang diberikan kepada tersangka TS;
1 (satu) potong sprei warna merah (milik tersangka LWP yang diberikan kepada tersangka TS);
13 (tiga belas) lembar screenshot percakapan antar Tersangka terkait aborsi melalui aplikasi Whatsapp. {Bertus/Jack}