PAMEKASAN, {DETEKTIFNEWS.com}-Ahli waris Debitur (Nasabah) Bank Nasional Indonesia (Bank BNI) yakni Yudhistira Agatha (Angga) berdomisili di Pamekasan Jawa Timur, Baru baru ini telah melaporkan Pimpinan cabang Bank BNI cabang pamekasan di SPKT Polres Pamekasan dengan nomor laporan polisi : LP/168/VI/2019/JATIM/RES PMK, tertanggal 22/Juni-2019. Karena pihak Bank BNI belum menyerahkan sertifikat sampai saat ini ke nasabahnya.
Angga selaku putra dari seorang nasabah bank bni pamekasan bernama Yusya Hadianto (Alm) saat melapor didampingi tim kuasa hukumnya Advokat Dr. Oscarius Y.A Wijaya,S.H.,M.H. dan Advokat Robinson Panjaitan,S.H.,M.H. , pada tanggal 22 Juni 2019 yang mendatangi Polres Pamekasan untuk membuat laporan polisi terkait dengan permasalahan sertifikat almarhum ayahnya yang menjadi agunan di Bank BNI Cabang Pamekasan tidak kunjung diserahkan, Kendati pinjaman kredit almarhum dijamin oleh asuransi yakni Bank BNI Life Insurance.
“Hal ini, Dibuktikan ahli waris dengan adanya Polis asuransi nasabah atau debitur yang telah dikeluarkan saat awal kredit pinjaman telah diproses bahkan sudah berjalan 5 Lima Bulan lamanya sebelum debitur meninggal dunia serta ditambah bukti pembayaran”, ungkap tim kuasa hukum Angga di Surabaya, Minggu (23/6/2019)
Seperti diketahui, Kronologis ini berawal dari Almarhum ayah Angga (Yusya Hadianto) yang menjadi debitur di Bank BNI Pamekasan. Pada saat awal pengajuan kredit pinjaman yaitu pimpinan Bank BNI Pamekasan, Ketika itu Hani Setiawan selaku meminta almarhum untuk menjadi peserta asuransi jiwa agar bilamana terjadi suatu resiko maka sisa pinjaman akan diselesaikan oleh pihak asuransi, dan ahli waris almarhum dapat memperoleh kembali agunan yang dijaminkan yaitu berupa sertifikat.
Selain itu juga karena hal tersebut merupakan syarat mutlak bagi pengajuan pinjaman akhirnya almarhum mau untuk menjadi peserta asuransi jiwa kredit di BNILife Insurance dengan membayarkan premi sebesar Rp. 123.155.400,-. (Seratus Dua Puluh Tiga Juta Seratus Lima Puluh Lima Ribu Empat Ratus Rupiah)Kemudian pada tanggal 11 Juni 2018 setelah lima bulan berjalan terjadi resiko menimpa debitur atau nasabah, Yaitu Yusya Hadianto meninggal dunia. Selanjutnya, Sebagai ahli waris dari nasabah Angga pun mengajukan klaim berdasarkan Polis Sertifikat Asuransi Jiwa Kredit dengan no polis PK/AJK-00001.
Karena hingga saat ini sertifikat milik almarhum tak kunjung dikembalikan oleh Bank BNI cabang Pamekasan dengan alasan BNI Life Insurance belum mencairkan uang pertanggungan almarhum. Kuasa hukum Angga telah melayangkan somasi dua kali namun pihak Bank BNI cabang Pamekasan belum juga memberikan jawaban yang memuaskan dan akhirnya melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Polres Pamekasan.
Pasalnya, Menurut kuasa hukum ahli waris Oscarius dan tim, hal ini telah merugikan klien-nya dan membawa dampak buruk bagi bisnis kliennya, Pihaknya menduga telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 378 KUH pidana dan Pasal 372 KUH pidana, Pasal 374 KUH pidana, Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 49 ayat (2) huruf b dan Pasal 50 UU RI NO. 10 Tahun1998 Tentang Perbankan,Pasal 75 dan Pasal 76 UU RI NO. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian dan Pasal 8 ayat(1)huruf f, Pasal 10 huruf c dan Pasal 18 serta pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 63 huruf (f) UU RI NO. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Seperti yang disampaikan pengacara ahli waris Dr.Oscarius Y.A Wijaya,S.H.,M.H. dan Advokat Robinson Panjaitan,S.H.,M.H. , kepada Teropong disurabaya, “Kami tidak berpolemik dengan pihak BNILife insurance karena sejak awal yang menawarkan mengisi dan menuliskan data dalam formulir asuransi jiwa almarhum ialah pihak Bank BNI Cabang Pamekasan, perlu diketahui bahwa asuransi jiwa atas nama almarhum Yusya Hadianto merupakan banker’s clause dimana Bank BNI Cabang Pamekasan sebagai pemegang polis, jadi yang bertanggung jawab atas proses pencairan klaim ialah Bank BNI cabang Pamekasan dan tertanggung kliennya tidak memiliki hubungan langsung dengan BNILife Insurance” tegas pengacara dan dosen asal Surabaya ini.
Terpisah, Pihak Pimpinan cabang bank bni pamekasan HS saat dikonfirmasi awak media ini melalui nomor Whatsapp Nya 0812 3250 XXX, Hani setiawan menjelaskan jika pihaknya yang harus bertanggung jawab dan melemparkan masalah ini adalah urusan pihak asuransi BNI life nya karena pihaknya belum dibayar oleh asuransi, Dan Hani juga mengatakan jika BNI Life tersebut beda pimpinan atau direktur, Serta membantah jika sertipikat tidak diberikan dan mengatakan bukan ditolak namun karena masih ada miss komunikasi saja.
“Ini ada miss komunikasi, Kami ini juga belum dibayar oleh pihak bni lifenya, dan bni life sendiri beda institusi dengan bank kami, jadi sertipikatnya bisa diberikan jika pihak asuransinya sudah membayarkan sisa pinjamn” ujar hani kepala cabang bni pamekasan.
Di satu sisi Hani juga mengakui jika pihaknya masih berupaya menyelesaikan dengan pihak bni life jakarta, dan meminta awak media agar lebih jelas dapat menanyakan ke pihak bni kanwil disurabaya dengan memberikan info nama Arga juga nomor celular nya.
“Kita juga masih upaya ke bni life untuk dibayar, sertipikat masih kami simpan dibank dan jika pengen jelas bisa tanya tanya ke teman teman di surabaya bni kanwil karena sayakan karyawan juga bukan yang ngurus itu”. tambah hani menginformasikan ke awak media.
Hingga berita ini diturunkan, Pihak pejabat bank BNI Kanwil di surabaya maupun yang bernama Arga M Gumelar selaku LGR BNI sebagai referensi dari Hani setiawan, Pejabat bernama Arga tersebut, belum juga membalas konfirmasi dari media Teropong melalui pesan whatsaap di nomor +62 857 2356 7XXX kendati isi pesan konfirmasi sudah terbaca. {/Red}