Fakta Persidangan, Bukti Visum dan Kesakaksian Warga WBM ‘Memberatkan’ CN Terdakwa Penganiayaan

Oscarius korban penganiayaan di suruh majelis Hakim memperagakan saat persidangan di ruang Sari 2 PN Surabaya

SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}- Tampaknya dalam Fakta persidangan bukti visum dan keterangan Saksi dalam Perkara penganiayaan yang dilakukan pegawai pengembang perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) wiyung Christian Novianto (CN), terhadap ketua Rukun Tetangga (RT) dapat ‘memberatkan’ CN terdakwa penganiayaan.

Sidang lanjuta yang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan 4 (Empat) orang saksi fakta dari pelapor atau korban maupun warga, di diruang sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kamis, (20/6/19). Tertuju untuk terdakwa bahwa penganiayaan tersebut dilakukan dihadapan ketiga saksi sewaktu korban di tendang.

Untuk itu majelis Hakim yang di di pimpin Maxi Sigarlaki, SH, MH membacakan sesuai visum dari kedokteran ada luka lecet pada tulang kering depan sebelah kiri 4×0 cm. Serta pengakuan korban sempat rawat jalan jalan akibat penganiayaan itu dihadapan JPU Suparlan dan majelis Hakim dalam persidangan. Selengkapnya bisa ditonton dalam liputan vidio Detektifnews.com diatas.
Selain itu untuk memastika penganiayaan itu,

Kiri sudut baju putih terdakwa Christianto Novianto pegawai PT Bina Maju Multi Karsa saat mendengarkan keterangan saksi korban/pelapor

Majelis Hakim memberi waktu kepada Korban untuk memperagakan penganiayaan yang dilakukan terdakwa CN yang disaksikan JPU, pengacara terdakwa, Wartawan yang meliput bersama pengunjung yang mengikuti sidang.

Keempat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, diantaranya ialah 1. Oscarius (Selaku pelapor/korban), 2.Irwan (Ketua RW), 3.Hanny Wijaya (Warga), dan 4.Richard (Warga).

Saksi pelapor/koaban menjelaskan, awal mulanya kejadian saat didalam area perumahan WBM, yaitu ketika warganya hendak mendatangkan bahan material bangunan untuk keperluan perbaikan rumah, namun oleh security dilarang masuk. Sehingga, warga meminta bantuan ketua rt, dan akhirnya terjadi keributan ketika terdakwa bernama Christian Novianto datang dan tidak berapa lama seketika hari itu terdakwa menendang kaki korban oscar sebagai ketua RT setempat sesuai pengakuannya saat ditanya di ruang sidang maupun pertanyaan jaksa.

“Saya merasakan sakit saat ditendang dan selanjutnya kerumah sakit Bhayangkara untuk sekaligus dilakukan visum, juga terdakwa tidak ada permintaan maaf saat itu, sehingga saya pun melaporkan kejadian itu ke Polisi”, kata korban ketua RT di Perumahan Wisata Bukit Mas.

“Saksi lain apakah melihat saat oscar ditendang, sebetulnya ada masalah apa awalnya karena permasalahan apa, kabarnya material tidak boleh masuk”. tanya JPU Suparlan.
“Warga dilarang memasukan material oleh chief security nya karena belum bayar iuran dan saya bilang perkara gugatan kan belum inkrach”. Jawab saksi.

Para Saksi melihat bukti dan surat visum di depan meja majelis Hakim

Selanjutnya, antara jaksa dan tim pengacara terdakwa sempat berdebat terkait permasalahan keterangan saksi maupun hasil visum yang dinilai luka kecil, namun diduga hal tersebut hanya perdebatan biasa. Dan Majelis Hakim sempat menegur pengacar terdakwa, karena pertanyaannya tidak relefan.
Selain itu, Hakim ketua Maxi Sigarlaki juga sempat memberikan komentar kepada jaksa jika terkait masalah tersebut seharusnya tidak perlu sampai ke pengadilan dan cukup di penyidikan.

“Seharusnya, perkara ini tidak perlu lah sampai naik kepengadilan pak jaksa, cukup hanya di penyidikan”.Kata Hakim ketua Maxi.

Namun, terkait perkara ini, korban berharap kepada majelis hakim sesuai hasil visum yang sudah dibuktikan maupun beberapa saksi yang melihat tindakan terdakwa agar memberikan keadilan dalam putusan nantinya, dan bukan soal karena hanya luka lecet. Tetapi perbuatannya yang di proses hukum dengan minta keadilan.

“Saya ini ketua RT juga Advokat dan Dosen dan karena terdakwa tidak minta maaf makanya saya lanjut kan proses hukum, soal video tadi itu gak jelas juga itu yang di buat satpam sendiri”. Jelasnya.

Perlu diketahui, Perkara pidana ini adalah sebuah rentetan perseteruan lanjutan dari perkara perdata sebelumnya, antara Warga WBM dan pihak pengembang perumahan sendiri yaitu PT Bina Maju Multi Karsa atau PT Bina Maju Mitra Sejati, yang gugatan warga terkait iuran dinilai sangat tinggi telah dikabulkan oleh majelis hakim di ruang Sari 1 Senin 20 Mei 2019 dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. {Jack}