JAKARTA, {DETEKTIFNEWS.com}-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologis kasus suap di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal.
Sebelumnya, KPK telah menerima informasi dari masyarakat tentang akan terjadinya transaksi dan kemudian menindaklanjuti dengan pengecekan lapangan.
“Setelah beberapa petunjuk awal kami ungkap, tim segera melakukan kegiatan penyelidikan hingga kegiatan tangkap tangan di Mataram dan Sekotong, Nusa Tenggara Barat, Senin dan Selasa, 27-28 Mei 2019,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019) malam.
Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK mengamankan tujuh orang di Nusa Tenggara Barat yaitu Direkur PT Wisata Bahagia atau pengelola Wyndham Sundancer Lombok Liliana Hidayat (LIL), Wahyu (WYU) yang merupakan staf Liliana, General Manager Wyndham Sundancer Lombok Joko Haryono (JHA).
Selanjutnya, Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram Kurniadie (KUR), Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram Yusriansyah Fazrin (YRI), penyidik PNS Bagus Wicaksono (BWI), dan penyidik PNS Ayub Abdul Muqsith (AYB). Alex mengatakan tim KPK mendapatkan informasi telah terjadi penyerahan uang dari Liliana kepada Yusriansyah.
“Diduga penyerahan uang tersebut berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik PPNS Imigrasi di Kantor Imigrasi Mataram tentang penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019,” ucap Alex.
Setelah mengonfirmasi adanya dugaan penyerahan uang tersebut, tim KPK kemudian mangamankan Yusriansyah dan Ayub di sebuah hotel di Mataram pada Senin (27/5/2019) pukul 21.45 WITA.
“Di kamar YRI, tim menemukan uang sebesar Rp. 85 juta dalam beberapa amplop yang telah dinamai,” ungkap Alex.
Secara paralel, kata dia, tim KPK mengamankan Liliana, Wahyu, dan Joko di Wyndham Sundancer Lombok pada pukul 22.00 WITA.
“Selanjutnya, tim mangamankan KUR di rumah dinasnya di Jalan Majapahit, Mataram pada pukul 02.00 WITA dini hari, Selasa, 28 Mei 2019,” kata Alex.
Kemudian, enam orang tersebut dibawa ke Markas Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Di Polda NTB, tim juga memanggil beberapa pihak yang diduga menerima uang terkait pokok perkara ini, hingga BWI dan 13 orang yang datang mengembalikan uang dengan total Rp. 81,5 juta,” ucap Alex.
Setelah KPK melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor lmigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019.
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni sebagai penerima Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram Kurniadie (KUR) dan Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram Yusriansyah Fazrin (YRI).
Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Direkur PT Wisata Bahagia atau pengelola Wyndham Sundancer Lombok Liliana Hidayat (LIL). {Bonar}