JAKARTA, {DETEKTIFNEWS.com}-Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku penyebar hoaks polisi asal China, yang berinisial SDA. Terduga pelaku ditangkap pada Kamis, 23 Mei 2019 di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat.
Pada awak media, SDA mengaku khilaf telah ikuti menyebarkan berita yang belum diketahui kebenarannya itu.
“Saya menerima berita tersebut dari seseorang, artinya itu bukan kreasi saya. Saya terus terang khilaf,” ujar SDA di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019.
Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta itu meminta maaf karena menyebarkan berita hoaks.
“Pada kesempatan ini saya meminta maaf kepada semua pihak, terutama kepolisian,” ucap dia.
Dalam patroli siber, SDA diketahui telah menyebarkan hoaks tersebut ke empat WhatsApp Group. Akibat perbuatannya, SDA terancam hukuman penjara selama enam tahun.
“Kita harap semua betul-betul bijak menggunakan media sosial,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo. {Red}