Laporan Redaksi: Beduar Sitinjak SH
SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Gugatan Warga perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) Dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Menyusul Ketua DPC Peradi Surabaya Robert Simangunsong, SH, MH angkat bicara, agar persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mengawasi seluruh pengembang dalam penerapan aturan pengelolahan di wilayah Perumahan masing-masing.
Berawal dari sebuah gugatan warga Perumahan Wisata Bukit Mas Surabaya yang dimenangkan lewat gugatan dikabulkan Majelis Hakim Surabaya oleh karena itu”, pihak REI agar lebih mengawasi dan mengontrol pihak pengembang jangan sampai sepihak menjadi merugikan penghuni, ungkap Robert Simangunsong, SH, MH Pimpinan Java Lawyers International di Kantornya Jl. Arjuna No 105 Surabaya ini, Rabu (22/5-2019).
Dalam kemenangan Warga WBM berkumpul dan bergembira di depan ruangan sidang Sari 1 setelah mendengar kemenangan gugatan dikabulkan di PNSurabaya. Senin (20-5-2019).
Para warga menyempatkan diri Meluapkan kemenangan itu, mereka sempat berfoto bersama sambil mengacungkan jempol, karena gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Binamaju Mitra Sejati (BMS) dikabulkan majelis hakim. Maklumlah, selama ini warga merasa dijadikan sapi perahan oleh pihak pengembang dari segala pungutan yang keputusan sepihak.
“Pengadilan menyatakan menolak konvensi/rekovensi dari tergugat. Mengabulkan sebagian gugatan dari pihak penggugat,” ucap majelis Hakim Agus Hamzah membacakan amar putusannya.
Dalam pertimbangannya Hakim menyataka, Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) Wisata Bukit Mas telah dihapuskan dan pengembang tidak boleh sewenang- wenang lagi menaikan tarif IPL tanpa mendapatkan persetujuan lebih dulu bersama warga.
“Bahwa PT Binamaju Mitra Sejati (BMS) telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta harus tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini,” tambah Hakim Agus Hamzah.
Robert Simangunsong didampingi Adi Cipta yang maju sebagai PH Warga WBM lebih lanjut menjelaskan, seiring berkembangnya pembangunan perumahan oleh pengembang di indonesia yang dibawah pemerintahan dalam hal ini Kementerian PUPR dalam hal ini ada persatuan REI yang mengkordinir, kiranya lebih pro aktif memperhatikan kepentingan masyarakat. Karena hampir di seluruh Indonesia pengembang itu menjadi raja, padahal malah sebaliknya seharusnya bahwa pembeli yang menjadi raja. Namun yang terjadi saat ini justru penguasa tunggal didalam suatu hal pengembang perumahan.
“Untuk itu pengembang lebih memperhatikan kepentingan warga dan jangan sampai sepihak dalam mengambil keputusan termasuk iuran dilinkungan perimahan itu sendiri, baik itu meningkatkan tarif apa saja, seperti air, listrik dan keamanan baik taris fasilitas umum”, imabau Robert.
Kata Robert, jadi kebelakang kita lakukan melalui Java Lawyers International (JLI) kita buktikan bahw masyarakat jangan takut mengadukan tentang permasalahan hukum yang saat ini mereka alami terhadap pengembang. Dalam hal ini JLI siap untuk memfasilitasi supaya jadi neraca dalam tempat tinggal mereka dan justru bukan menjadi orang ketakutan. “ Hal itu yang menjadi pokok utamanya”, tambah Robert.
“Jadi putusan yang disampaikan oleh majelis Hakim yang memenangkan serta mengabulkan gugatan Warga Wisata Bukit Mas lewat PH JLI, putusan itu sudah tepat”, tandasnya.
Robert Simangunsong menyampaikan, REI sebagai pengawas yang menaungi dari seluruh pengembang perumahan juga bisa menerima dan menyalurkan putusan ini bagi seluruh pengembang, agar nantinya dalam lingkunagan juga hal yang lain perumahan termasuk juga di aparteman-apartemen agar serahkan pengelolahan nya pada pemilik. Karena mereka (pengembang) peneyedia perumahan dan apartemen sudah mengambil keuntungan dalam jangka panjang.