SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Warga perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) RW 006 di usai mengikuti sidang berkumpul dan bergembira di depan ruangan sidang Sari 1 setelah mendengar kemenangan gugatan warga di PNSurabaya. Senin (20-5-2019).
Meluapkan kemenangan itu, mereka sempat berfoto bersama sambil mengacungkan jempol, karena gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Binamaju Mitra Sejati (BMS) dikabulkan majelis hakim. Maklumlah, selama ini warga merasa dijadikan sapi perahan oleh pihak pengembang dari segala pungutan yang keputusan sepihak.
“Pengadilan menyatakan menolak konvensi/rekovensi dari tergugat. Mengabulkan sebagian gugatan dari pihak penggugat,” ujar majelis Hakim Agus Hamzah membacakan amar putusannya.
Dalam pertimbangannya Hakim menyatakan, Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) Wisata Bukit Mas telah dihapuskan dan pengembang tidak boleh sewenang- wenang lagi menaikan tarif IPL tanpa mendapatkan persetujuan lebih dulu bersama warga.
“Bahwa PT Binamaju Mitra Sejati (BMS) telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta harus tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini,” tambah Hakim Agus Hamzah.
Dalam putusan ini kuasa hukum warga RW 06 perumahan Wisata Bukit Mas, Adi Cipta Nugraha mengaku bersyukur sebab kebenaran sudah ditegakkan.
“Kita bersyukur kebenaran sudah ditegakan, kita mendapatkan keadilan,” ujar Adi.
Berawal persoalan antara ratusan warga perumahan Wisata Bukit Mas RW 006 yang diwakili Ir. irwan Yuli Priharto, Neco Setiawan SP, Richard Suleman dan Dr. Oscarius Yudhi Ari Wijaya MM serta Tan Khing Liong melawan PT Binamaju Mitra Sejati (BMS) berawal dari masalah Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).
Warga beranggapan pihak pengembang telah sewenang- wenang menaikan tarif IPL setiap bulannya hingga mencapai jutaan rupiah.
Tarif-tarif yang dianggap sewenang-wenang oleh warga RW 006 perumahan Wisata Bukit Mas dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat antara lain ;
Surat No. 001/ESTATE/V/2012 tentang Pemberitahuan Perubahan Tarif Retribusi yang menentukan perubahan tarif sebesar Rp 1.000/M2 yang berlaku tanggal 01 Juni 2012.
Surat No. 014/ESTATE/V/2013 tentang Pemberitahuan Kenaikan Retribusi Biaya Pengelolaan Lingkungan yang menentukan kenaikan tarif Rp 1.375/ M2.
Surat No. 009/WBM-ESTATE/XII/2014 tentang IPL yang menentukan kenaikan biaya retribusi tahun 2015 sebesar Rp 1.650/M2.
Surat No. 067/Warga-Estate/XII/2015 tentang Pemberitahuan Retribusi Biaya Pengelolaan Lingkungan Wisata Bukit Mas yang menentukan besar biaya Retribusi tarif 2016 sebesar Rp 2.035/M2.
Surat Nomor 165/ESTATE-WARGA/XII/2016 Tentang Pemberitahuan Kenaikan Retribusi Biaya Pengelolaan Wisata Bukit Mas Tahun 2017 yang menentukan besar kenaikan biaya retribusi sebesar Rp 2.200/M2.
Surat No. 062/Estate-Warga/XII/2017 tentang Pemberitahuan Kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) Wisata Bukit Mas Tahun 2018 yang menentukan besar iuran untuk 1 Januari 2018 sebesar Rp 2.310/M2.
Dari kesewenangan sepihak aturan yang dikeluarkan oleh pengembang adalah suatu perbuatan melawan hukum, sehingga dari pertimbangan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan untuk mengabulkan Gugatan Penggugat Warga WBM. {Jack}