PROBOLINGGO, {DETEKTIFNEWS.com}-
Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM LIRA ) Kabupaten Probolinggo kembali mendatangi Kantor BAWASLU Jatim, Senin ( 13/5/19 ) dalam rangka menindak lanjuti hasil laporan dugaan penggelembungan suara di kabupaten Probolinggo.
Menurut Trimulya Ancas ” Selaku Staf Divisi Hukum pada BAWASLU Jatim. Ketika di konfirmasi Wartawan pihaknyak menyampaikan, tujuan utama menanyakan terkait dengan tindak lanjut Laporan Lira tentang dugaan penggelembungan suara di tiga kecamatan kabupaten Probolinggo. Akan saya sampaikan ke pimpinan dulu seperti apa bentuknya tetap menunggu hasil dari kita, ujar Ancas.
Kami mengawasi sampai dengan tindak lanjut sampai sejauh mana informasi yang kami dapat. Kita akan melakukan tindakan itu kalau sesuai dengan perbawaslu 7 terkait dengan pelanggaran itu dengan ketentuan tiga hari itu perbaikan laporan kemudian ditambah 7 hari itu tindak lanjut nanti masuk pelanggaran kode etik atau pidana terkait dengan masalah apa yang disampaikan pelapor.
Menurut Samsudin SH, Selaku Tim Pemantau Pemilu Jatim kepada Wartawan mengatakan tentang kejadian pemilu 5 Tahun yang lalu yang terjadi di kabupaten Pasuruan anggota PPK dan Salah Satu Caleg yang mencoba melakukan penggelembungan suara mereka di ganjar di Jeruji Besi.
Saat ini Bahwa Kami akan terus Mengawal baik pelanggara etik di DKPP ataupun Pelanggaran pindananya di Gakumdu, tentang perkembangan perolehan suara, selain itu juga kami menyampaikan bukti laporan tambahan ke Bawaslu Jatim untuk ditindaklanjuti hasil dugaan penggelembungan suara di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Kami menyampaikan berita acara perubahan DA1 dan pergeseran pergeseran itu yang menarik adalah berita caranya sepihak tanpa ditanda tangani saksi partai harapannya dalam waktu dekat akan ketahuan Siapa yang bermain-main ini…? kami memastikan mengawal kasus ini terkait pelanggaran etik kita akan kawal di DKPP terkait pelanggaran pidana nya kita akan kawal sampai tuntas di Gakumdu, ucapnya. {to2k}