PROBOLINGGO, {DETEKTIFNEWS.com}-Maraknya pengguna anggaran Negara yang mudah menjadi Dugaan Sarang Korupsi yang telah terjadi di Indonesia. Salah satunya kali ini di kabupaten probolinggo membuat dana negara mengalami kebocoran yg sangat besar.
Ketua Umum GMPK Pusat Bibid Samad Rianto menyangkan adanya ketidak transparansian para pengguna uang Negara. Kejadian ini berawal dari Aparatur Pemerintah Daerah Setempat bukan karna ulah rakyat, tapi semua itu di sebabkan oleh para pengguna anggaran Negara yang kurang transparan untuk memberitahukan kepada masyarakat secara terbuka.
Segala bentuk pengurangan sangat rentan sekali yg mereka lakukan, ulah mereka sudah tersistemik baik tingkat atas maupun tingkat bawah pada masyarakat hanya di jadikan bahan untuk mendapatkan sesuatu. Sementara itu ketua DPD GMPK Probolinggo, Sholehudin” Meminta kepada pihak terkait untuk menerapkan UU no 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik. agar masyarakat tau bahwa keuangan negara yang telah mereka gunakan besar kecilnya tau..dana tersebut di gunakan kemana untuk apa.? karna selama ini masyarakat banyak yang tidak tau tentang kucuran dana Negara yang turun Ke Desa yg mereka terima, apalagi di tingkat desa, dana Desa ( DD ) begitu besar. Untuk peruntukkan apa saja.
Anehnya mereka terkadang enggan untuk memberikan informasi berapa dan untuk apa?? Bagaimana mau bebas dari korupsi klo mereka para pengguna anggaran merahasiakan??? ia sudah jelas di mana UU no 14 thn 2008 tersebut menyebutkan bahwa semua harus di umumkan ke masyarakat dan di UU tersebut sudah jelas bagi yg tidak bisa memberikan informasi di pidana 1 tahun penjara.
Inti persoalan ini apabila para pengguna anggaran masih belum menerapkan UU no 14 Tahun 2008 maka kami selaku lembaga kontrol yang bergerak di bidang pencegahan korupsi akan menggugat ke KOMISI INFORMASI PUBLIK ( KIP ), ucapnya. (tim)