KPK Tetapkan Jadi Tersangka Dirut PLN, Kementerian BUMN: Menghormati Proses Hukum

JAKARTA, {DETEKTIFNEWS.com}-Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro mengatakan, Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi oleh Sofyan.

“Dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN terus meminta agar semua kegiatan BUMN terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG),” katanya dalam siaran pers, Selasa (23/4/2019).

“Terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar dan berimbang sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum,” imbuhnya.

Kementerian BUMN, kata Imam, meminta manajemen PLN untuk tetap melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan berjalan normal. Utamanya adalah terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air. {Red}