PAPUA, {DETEKTIFNEWS.com}-Pemantau Keuangan Negara – PKN melaporkan dan mengadukan secara Resmi KE KAJARI SERUI YAPEN PAPUA. Tentang Dugaan/Indikasi Korupsi Terkait Pekerjaan Pembangunan Tambatan Perahu di Kampung Cina Tua TA 2017, yang Tidak Dapat Dimanfaatkan Karena sudah terjadi kerusakan berat dan berpotensi terjadinya kerugian keuangan negara Rp Rp. 499.165.000,00.
Menurut Pakis Somad dari Tim PKN, Bahwa Dinas Perikanan Pemkab Kepulauan Yapen pada TA 2017 menganggarkan belanja modal sebesar Rp1.570.155.000,00 dengan realisasi sebesar Rp1.483.633.000,00 atau 94,49%. Realisasi tersebut diantaranya merupakan Kegiatan Pembangunan Tambatan Perahu di Kampung Cina Tua sebesar Rp499.165.000,00.
Dan juga Pembangunan tambatan perahu di Kampung Cina Tua dilaksanakan oleh CV. Mr berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 523/72/KONT/DP/2017 tanggal 20 Juli 2017 sebesar Rp. 499.165.000,00. CV. Magryt yang diduga ditunjuk melalui penunjukkan langsung diusulkan oleh PPK. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender. Sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 523/73/SPMK/DP/2017 tanggal 20 Juli 2017 atau berakhir pada tanggal 16 November 2017.
Pekerjaan ini dalam pengawasan CV. Sapta Graha Papua. 04/LP/KEJARI /KEPULAUAN YAPEN/PKN/III/2019 Penting Laporan Pengaduan Tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pekerjaan Pembangunan Tambatan Perahu di Kampung Cina Tua TA 2017 Tidak Dapat Dimanfaatkan Di Karnakan sudah terjadi kerusakan berat dan berpotensi terjadinya kerugian keuangan negara;
Selanjutnya Bahwa Sampai dengan kontrak berakhir tidak ada CCO dan pekerjaan telah diserahkan seluruhnya kepada Pejabat Pembuata Komitmen Dinas Perikanan melalui BASTB Nomor 523/242/BA-STB/DP/2017 tanggal 30 November 2017. CV. Magryt telah menerima pembayaran 100% atau sebesar Rp499.165.000,00 dengan SP2D sebagai berikut: Tabel. 17 Realisasi Pembayaran Pembangunan Tambatan Perahu di Kampung Cina Tua
No Tanggal Nomor SP2D Nilai (Rp) 1 21 Juli 2017 0070/SP2D-LS/DAK/DISKAN/2017 Rp149.749.500,00 2 15 Desember 2017 0377/SP2D-LS/DAK/DISKAN/2017 Rp349.415.500,00.
BPK memeriksa fisik pekerjaan pembangunan tambatan perahu di Kampung Tua bersama dengan penyedia jasa dan Inspektorat pada hari Jum’at tanggal 23 Maret 2017 yang dituangkan dalam BAPF Nomor 15b/BAPF/LKPD/KEP.YAPEN//03/2018.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik diketahui kondisi tambatan perahu di Kampung Cina Tua tersebut sudah rusak berat dan tidak dapat digunakan lagi. Namun atas kerusakan yang terjadi pada tambatan perahu di Kampung Cina Tua tersebut penyedia jasa belum melakukan pemeliharaan atau perbaikan.
Disisi lain Kondisi tersebut di duga tidak sesuai dengan: – Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 04 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Pasal 95 ayat (5) poin.
– menyatakan bahwa Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam Kontrak, sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan.
Berdasarkan SPK Nomor 523/72/KONT/DP/2017 tanggal 20 Juli 2017 pada Pasal 7 : 1) Ayat (1) menyatakan bahwa Penyedia Jasa bertanggungjawab untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sebagaimana tersebut pada Pasal 1 dengan baik, lengkap dan fungsional sesuai degan fungsinya; 2) Ayat (2) menyatakan bahwa Penyedia Jasa bertanggung jawab dan berkewajiban untuk melakukan pengawasan, pemeliharaan dan perbaikan selama masa pemeliharaan; 3) Ayat (3) yang menyatakan bahwa masa pemeliharaan pekerjaan untuk pekerjaan bersifat permanen selama 6 bulan dan untuk pekerjaan semi permanen selama 3 bulan;
Sedangkan Syarat Umum Surat Perintah Kerja Nomor 523/72/KONT/DP/2017 tanggal 20 Juli 2017 pada Pasal 18 tentang Jaminan Pemeliharaan: 1) Poin (a) menyatakan bahwa Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada PPK setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% 2) Pengembalian jaminan pemeliharaan {Tim}