SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Sidang lanjutan terdakwa Nurchasan dan Moch Ichsan dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah kembali digelar dengan agenda tuntutan, Senin,(25/3/2019).
Dalam sidang di PN Surabaya ini, Jaksa Penuntut Umum JPU Damang dari Kejari Surabaya, menuntut terdakwa selama 1.6 Tahun Pidana penjara.
“Dengan ini masing masing kepada kedua terdakwa Nurchasan dan Ichsan dikenakan tuntutan selama 1.6 (Satu Setengah Tahun).”baca damang.
Seperti diketahui, Perkara ini berawal dari laporan H.Adhy Suharmadji yang sama kedua kali di Polrestabes Surabaya terhadap terdakwa yakni pada tahun 2016 lalu dan 2018 dengan pasal berbeda, Dan dengan perkara dan Object tanah maupun terhadap terdakwa serta penanganan di pengadilan yang sama dengan Nomor Perkara sebelumnya : 3542/Pid.B/2016/PN SBY Jumat, 16 Des. 2016, ketika proses persidangan tahun lalu di Pengadilan Negeri Surabaya, juga oleh hakim ketua Anne Rusiana saat itu terdakwa dibebaskan dari dakwaan Jaksa bernama Neldi yaitu, Membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan tersebut.
Kendati, Sampai putusan kasasi pun di ajukan ditingkat Mahkamah Agung, terdakwa tetap dimenangkan dan dianggap tidak bersalah sesuai nomor putusan kasasi : 1220 K/PID/2017, Senin 27-November-2017, Sehingga pada proses persidangan kali ini dengan nomor perkara 33/Pid.B/2019/PN Sby, yang dipimpin oleh hakim ketua Pudjo Saksono, SH, MH belum dapat dipastikan apakah terdakwa tetap akan dibebaskan atau divonis bersalah dari dakwaan maupun tuntutan Jaksa Damang.
Untuk diketahui, Kasus bermula dari sengketa Tanah milik atas nama Nurchasan (Menjadi terdakwa 1) dengan luas kurang lebih 15,450 Hektar (15.400 Meter persegi/Lima belas ribu empat ratus meter persegi), Yang berlokasi di kelurahan Gunung Anyar Tambak Kecamatan Rungkut Kota Surabaya, Dimana saat itu tanah tersebut diakui dibeli oleh adhy selaku Direktur kedua PT tersebut (Pelapor saat ini), Namun kronologis singkatnya ketika itu adhy (Pelapor) bersama Ichsan (Juga terdakwa 2) Yang sesuai pengakuan Adhy Suharmadji dipersidangan memiliki 2 (Dua) perusahaan berbadan hukum yaitu PT Restabun Karya Dan PT Restabun Jaya sebagai badan usaha dalam bidang pengaplingan tanah juga sebagai dasar pelaporan dipolrestabes surabaya.
Dan saat itu terdakwa Ichsan maupun adhy yang sesuai isi dakwaan perkara, Melakukan kesepakatan untuk menitipkan surat tanah status Pethok D No1159 masih atas nama Nurchasan ke kantor kelurahan gunung anyar (Melalui pegawai bernama Srijanto) untuk selanjutnya dilakukan pemecahan nama kepada pembeli H. MUHAMMAD CHINUN, saksi TANTO WIBISONO dan saksi DR. YAGUS SUYADI, S.H,MH selaku Pegawai Kantor Badan Pertanahan (BPN) Pusat di Jakarta.
Namun seperti pada sidang sebelumnya, ketika dalam persidangan lalu antara Ichsan(Terdakwa 2) dan saksi adhy (Pelapor) yang sempat bersitegang dan saling membantah, terkait awal pembelian tanah tersebut yang seluas 15 ribu meter lebih dari pemilik semula yakni Nurchasan.
Bahwa diperolehnya informasi berbeda dan adanya dugaan kejanggalan perkara yaitu sesuai pengakuan para pihak seperti pengungkapan pengacara terdakwa dan Adhy Suharmadji sebagai pelapor, Yaitu diduga bahwa PT Restabun Karya akta no 204 dan PT Restabun Jaya (PT), Sebagaimana direkturnya bernama adhy sejak sebelumnya hingga pelaporan di kepolisian kedua PT tersebut kabarnya belum memiliki ijin dari Kementerian Hukum Dan Ham. {Red}