PROBOLINGGO, {DETEKTIFNEWS,com}-Berdasarkan Pasal Nomor 2. UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan Pasal 282 – 283 UU.Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pemilu.
Atas dasar di atas bagi para ASN dari Aparatur pemerintahan Pusat Sampai pemerintahan desa di seluruh indonesia di larang keras untuk melakukan kampanye dan bergabung di dunia politik demi menciptakan suasana pemilu ini kondusif.
Kali ini sudah terbukti terjadi pelanggaran oleh salah satu Oknom ASN di kabupaten probolinggo yang di duga melanggar Pasal dan Undang Undang yang sudah di tetapkan.
Berdasarkan temuan tim pemantau pemilu LSM LIRA dan Bawaslu kab probolinggo, Telah
Mempunyai bukti temuan peristiwa keikut sertaan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) ” di kabupaten Probolinggo, pada pelaksanaan kegiatan Funbike yang di adakan oleh partai Nasdem for Jokowi di lapangan pajarakan ( Start ) dan lapangan pajurangam Gending ( Finish ) pada minggu ( 17 /3/19 ).
Informasi yang di himpun Tim Pemantau LSM LIRA dan Bawaslu saat kegiatan di mulai salah satu Oknum ASN juga berada di lokasi di sekitar acara funbike alias lokasi ( Start ). Dengan adanya kejadian ini Tim Pemantau Pemilu 2019 LSM LIRA Kabupaten Probolinggo berhasil mengumpulkan Barang bukti dan Saksi lengkap untuk melaporkan kejadian ini kepada Gubenur Lira Jatim sekaligus kepada Bawaslu Provinsi Jatim.
Acara tersebut di ikuti – + Sebanyak 300 peserta saat itu dalam acara Funbike yang di adakan oleh partai Nasdem ( Funbike Nasdem For Jokowi ) di mana startnya di lapangan pajarakan dan finish di lapangan pajurangan gending.
Pada saat peserta funbike di berangkatkan Oknom ASN mengikuti peserta dengan menggunakan Sepeda Roda 2. di saat acara di lapangan pajurangan Gending.Oknum tersebut terus di pantau oleh bagian Pengawas Baik dari Lira Maupun Bawaslu kecamatan Gending.
Saat duduk di kursi ke hormatan ( Bawah Terop ) bersama tokoh partai Nasdem kabupaten probolinggo dan Caleg dari partai Nasdem dapil probolinggo 1. Berdasarkan hal tersebut Oknum di duga melanggar, pasal Nomor 2, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Pasal 282 dan 283 undang undang nomor 7 Tahun 2017. Tentang Pemilu.
Sementara tim Pemantau Pemilu dan Bawaslu akan terus memantau tanpa tebang pilih demi mensukseskan jalannya pemilu 2019 bebas KKN tanpa Money Politic. (Tim)