Sidang Gugatan Warga WBM Hadirkan 4 Saksi, Sebut Pihak Pengemban Sering Intimidasi

Warga WBM didampingi PH Saat di Wawancarai Wartawan di PN Surabaya

SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Sidang Lanjutan gugatan Warga perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) dengan perkara No. 695/Pdt.G/2018/PN-Sby. Sidang kali ini, telah menghadirkan dengan Agenda saksi warga 4 org status rumahya sebelumnya HGB menjadi peningkatan SHM, Rabu (20/3-2019)

Saksi yang dihadirkan adalah 1. Iranawati Hosein, 2. Hari Muti, 3. Saiful mantan Securyti dan saksi 4. Raimon
Meurut Saksi 1, pada Awalnya iuran 1000/meter sedamgkan untuk saat membengkak menjadi 2400/meter, jika Luas tanah 500 m2 biaa dibayangkan harus membayar besar kalau setiap tahun naik yang bisa mencekik leher penghuni.

Dalam persidangan kehadiran Saksi 1 Irianawati hosein Saksi 2 Hari Muti dan saksi 3 saiful mantan security dan asaksi 4 Raimon, kesemuanya sakai warga perumahan Wisata Bukit Mas.

Sidang Gugatan Warga Perumahan Wisata Bukit Mas 4 saksi memberi keterangan yang di alami mereka di depan Majelis Hakim rabu (20-3-2019)

Sedangkan Warga mengakui, bahwa tarif iuran dikutip developer tidak sesuai dengan manfaat fasilitas umum. Salah satunya Sampah kadang tidak diambil.
Sementara Saksi saiful mantan security mengakui, saat masih kerja yg mengutip iuran ke warga perumahan WBM
“memang Rumput belum tentu dipotong atau dirawat pihak pengembang 1 bulan sekali demikian juga Penerangan jalan ada yang sudah tidak aktif nyala”, ujarnya.

Kata Saiful, akibat dari tidak kepedulian pengembang, sehingga semua semua warga WBM komplain.

Sementara Pengakuan warga juga, padahal Tujuan IPL sesuai BAST utk lampu jalan ,kebersihan.

PH Warga perumahan WBM dalm persidangan Rabu (20/3-2019)

Sedangkan Saksi heri mengakui untuk potong pohon atau ranting dan dibuang didepan rumah tapi pihak pengembang tidak mau ambil sampahnya.

Selain itu, “ada intimidasi terhadap warga maupun pemilik rumah oleh pihak pengembang tidak boleh datangkan material”, ucap Heri

Dalam persidangan, Majelis Hakim memperjelas, apakah pada intinya warga harus bayar IPL (Iuran Pengelolah Lingkungan) dulu baru dilayani haknya?. {Jhon/Jack}