Lakukan Perjudian Online Dengan Website 7 WNA Asing Diadili

7 terdakwa warga asing dalam persidanagn di PN Surabaya

SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com} Tujuh warga negara asal China yaitu, Zhang Liang,Zhou Yi, Ghao Xianzhong, Guan Guiqiang,Chen Qiwen, Guan Guixiang dan Huang Shengnan (perempuan) kembali jalani proses peradilan di ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Para terdakwa yang datang ke Indonesia dengan kunjungan wisata harus di proses di Pengadilan Negeri Surabaya, karena para terdakwa datang dengan memakai Visa kunjungan (wisata),malah melakukan perjudian online yang terhubung langsung dengan website di China.

Sesuai dakwaan JPU di persidangan sebelumnya, para terdakwa telah menyalah-gunakan izin wisata di Indonesia dengan membuka sarana perjudian online sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Proses peradilan para terdakwa telah memasuki agenda saksi. Nur Rahman selaku,Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim, telah menghadirkan seorang saksi dari Jajaran Polda Jatim yang melakukan penangkapan.

Adapun saksi yang dihadirkan JPU dimuka persidangan yaitu, Kresna selaku anggota Ditreskrimsus Polda Jatim.
Dalam keterangan yang disampaikan berupa, Jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penangkapan berdasar laporan dari masyarakat bahwa di indikasikan ada beberapa Warga Negara Asing (WNA) asal China melakukan perjudian online dan penyalahgunaan visa.

” Atas laporan tersebut, Jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim, melakukan pengintaian di Forest Mansion area Lidah Wiyung, Surabaya.kemudian dilakukan penangkapan terhadap 7 terdakwa. Selain menangkap, Jajarannya juga menyita 11 buah Laptop dan 20 buah handphone berbagai merk,” ucap saksi.

Dalam pengembangan perkara tersebut, tim Ditreskrimsus juga mendatangkan ahli informasi tekhnologi ( I T ). Alhasil dari dalam Laptop terdapat website perfectlotere.
Masih menurut saksi, usai melakukan pengembangan perkara lalu jajarannya melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara telah ditemukan server di China yang dijalankan oleh para terdakwa di Indonesia.

Saksi dan Eko Budiono, SH Penasehat Hukum terdakwa duduk pakai jubah

” Modus operandinya, para terdakwa memiliki tugas masing-masing. Ada yang sebagai player dan mencari lawan dalam game yang terhubung secara online, juga ada yang berinteraksi satu sama lain dengan menawarkan perjudian online dengan aplikasi yang terpampang di pojok atas dalam game,” papar saksi.

Ia menambahkan, modus ini murni perjudian online karena dari transaksi ditemukan uang tunai sebesar Rp.19.000.000., dan layanan M-Bangking dengan nomor rekening asal China. Sedangkan, bila ada peminat maka peran terdakwa yang satu dengan yang lainnya, melemparkan kepada bos.Selanjutnya, bos tersebut memandu para peminat judi online.
Hal lain yang disampaikan saksi berupa, para terdakwa datang ke Indonesia karena di negerinya sendiri (China) para terdakwa tidak memiliki izin sehingga para terdakwa beranggapan pangsa pasar yang bagus adalah Indonesia dan para terdakwa tidak mengetahui kalau perjudian di Indonesia adalah dilarang.

Di ujung persidangan para terdakwa menyampaikan tanggapan melalui penasehat hukumnya yang di wakili Zhang Liang sebagai translate. Tanggapan yang disampaikan berupa, ” para terdakwa mengamini keterangan saksi dan terdakwa tidak tahu kalau di Indonesia judi juga dilarang,” ucap translate.

Secara terpisah, Budi selaku, penasehat hukum kepada Wartawan mengatakan, ” para terdakwa saat ditangkap izin visa nya masih berlaku dan terdakwa juga sudah memesan tiket guna kembali ke China ,” ucapnya.
Dalam hal perkara ini, ia selaku Penasehat Hukum terdakwa akan berupaya, ” perkara yang sudah berproses di Pengadilan maka ia berusaha akan ada keadilan dan para terdakwa lebih baik dideportasi,” pungkasnya. {Jack}