SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Agenda Sidang Gugatan class Action No. Perkara 695/Pdt.G/218/PN-Sby pihak penggugat menggugat diantaranya 14 Miliar kepada pihak tergugat. Kali ini diwakili 4 orang saksi yang mewakili sekitar 500 warga penghuni perumahan Wisata Bukit mas Surabaya, melawan Pihak Developer atau pengembang PT Binamaju Mitera Sejati berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (14/3-2019).
Sidang dalam perkara ini dipimpin Oleh hakim Agus Hamzah dengan agenda penyerahan tambahan alat bukti dari pihak penggugat maupun dari pihak developer PT.BMS. Selain tambahan alat bukti, penggugat Adi Cipta Nugraha juga menghadirkan 4 orang saksi dari penghuni perumahan, diantaranya Ong Sugeng, Hendri Cahyadi, Hendiyo Pratomo Nirwan dan Andiko Candra Nata. Dalam fakta persidangan Kesaksian 4 warga WBM di Jalan Raya menganti Lidah Wetan ini, pihak Developer mulai tersudut.
Saksi Ong Sugeng, yang dimintai keterangan pertama kali menyatakan, saat menandatangani PPJB saksi mengaku sudah dijelaskan tentang klausul-klausul dalam perjanjian tersebut.
“Dijelaskan pak (klausulnya).” kata Ong Sugeng menjawab pertanyaan Adi Cipta Nugraha. Adapun demikian, saksi membantah tentang adanya klausul penarikan Iuran Pengelolaan Lingkungan yang telah dituangkan dalam PPJB mapun Berita Acara Serah Terima (BAST).
Empat saksi dari perumahan Wisata Bukit Mas yang dihadirkan kuasa hukum penggugat, Adi Cipta Nugraha . Rata rata mereka mengeluh atas ketidak pedulian PT BMS terhadap keluhan warga terutama soal IPL yang tiap tahunya terus naik dan sangat memberatkan warga.
Seperti yang dicontohkan saksi Hendri Cahyadi, dirinya tidak bisa berbuat apa apa ketika akan memperbaiki rumahnya sendiri yang bocor, pihak pengembang PT BMS melarangnya. “Masak saya ingin memperbaiki rumah saya dilarang dan harus lapor ke pengembang, ini kan tidak lucu”, kata Hendri.
Keluhan ini juga terjadi pada saksi Hendiyo Pratomo Nirwan, soal sampah dedaunan pohon yang mengotori halaman rumahnya. Dirinya ditariki uang lagi oleh petugas sampah yang semestinya sudah menjadi tanggung jawab pengembang.
Diluar sidang kuasa hukum penggugat, Adi Cipta Nugraha, SH, MH kepada Wartawan menjelaskan, warga perumahan Wisata Bukit Mas meminta trasparasi dan kejelasan sekaligus sosialisasi soal kenaikan IPL oleh PT BMS, terhadap penghuni sekitar lebih kuran 500 warga.
“Warga jangan dirugikan dong, dengan tidak adanya kejelasan, transparansi apalagi sosialisasi soal kenaikan IPL” tegas Adi.
Perlu dicatat, imbuh adi, “mereka ini penghuni perumahan Wisata Bukit Mas sudah puluhan tahun dan lunas pembayaran rumahnya bahkan memiliki surat hak milik (SHM) atas namanya.” Tuturnya.
Dari semua keterangan saksi tersebut, menurut Adi sudah gamblang dan jelas, apa yang dirasakan oleh warga dan bukan mengada ada soal IPL, layananan dan ketidak adanya keterbukaan PT BMS. Sehingga gugatan Warga sesuai fakta dan beberapa saksi yang dihadirkan kiranya hakim dapat mempertimbangkan untuk kesimpulan nanti.
Sedangkan Irawan Ketua RW 7 yang tinggal mulai tahun 2005 ini menyatakan, warga perimahan Bukit Mas tidak bisa merubah maupun membangun rumahnya kembali aekalipun itu sudah rusak, dan itu terjadi ketika warga sudah membeli material untuk bahan bangunan langsung ditemui pihak keamanan rumah Securyti agar jangan membangun, lak ini paling menyakitkan warga.
“Rumah sendiri warga tidak bisa merenovasi kan gawat ini, masak ada aturan perumahan tidak bisa membangun rumah sendiri yang sudah lunas yang sudah ditingkatkan sebagai Surat Hak Milik (SHM)”, ujarnya.
Kata Irwan, disamping tidak bisa membangun rumah sendiri, iuran melambung tinggi, yang diperkirakan mencapai 2420 m2 perbulan, jika dikalikan sekitar 100 meter sudah berapa itu. Dan itu tidak ada perbedaan antara pembeli pertama dan terakhir, semu disama ratakan.
“Perilaku pengembang terhadap warga saya terkesan mengintimidasi dan pernah ada kejadian, ketika warga mau memasukkan material untuk membangun rumah langsung dihadang Sekitar 15 Securyti keamnan perumahan, agar material tidak bisa masuk”, tutur Irwan RW 7. {Jack}