Disepakati OPP/OPT Naik 4% Tahun 2019
SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Timur (APBMI-DPW) Jatim, telah mengadakan sosialisasi Tarif upah pekerja pelabuhan atau secara umum disebut tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Tanjung Perak Surabaya, tahun 2019. Sosialisasi tersebut diselenggarakan setiap tahun yang dipastikan naik. Dibanding tahun sebelumnya, kenaikan upah buruh pelabuhan ini akan diberlakukan mulai 1 Maret 2019 sebesar 8,03%.
“Dibanding sebelumnya pada tahun 2018, besaran upah TKBM adalah Rp 196.300 per shift/orang. Saat ini untuk tahun 2019, upah TKBM, kami naikkan sebesar Rp 210.001 per shift per orang,” rinci Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Jawa Timur, Kody Lamahayu Fredy, Selasa (26/2/2019).
Kody memperhitungkan, kenaikan upah pekerja yang bernaung di bawah Koperasi TKBM Tanjung Perak Surabaya itu sesuai keputusan SK dua Dirjen dan satu Deputy yang menjadi kewajiban aosiasi terkereknya upah TKBM tersebut juga mengikuti naiknya upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum regional (UMR).
Urai Kody, pada tahun ini, bilangan upah sesuai UMR tersebut naik menjadi Rp 184.335/shif/orang. Hitungan tersebut belum termasuk tambahan uang makan, transportasi dan beras.
“Jadi, kalau ditotal semuanya, pekerja bisa mendapat Rp 210.001 per shif per orang,” tambaj Sekretaris DPW APBMI Jawa Timur, Endang Miasih dan Wakil Ketua DPW APBMI Jawa Timur, Capt. Haryono.
Selain upah, APBMI Jawa Timur juga telah menyepakati kenaikan OPP/OPT tahun 2019 sebesar 4% dari seluruh besaran OPP/OPT eksisting. Dijelaskan, naiknya OPP/OPT atau pelayanan jasa bongkar muat yang dikenakan kepada pengguna jasa tersebut terbilang tidak tinggi. “Kami sangat mengerti tentang kondisi perekonomian sekarang yang dirasa cukup berat. Itu yang menjadi pertimbangan kami menaikkan sedikit OPP/OPT tahun ini,” terang Kody usai acara sosialisasi di Aula Kantor DPW APBMI Jawa Timur.
“Aturan yang sudah menjadi ketetapan dalam kesepakatan, tidak sebatas dipahami”, harap Kody.
“Aturan sosiaIsasi sebaiknya dipahami serta dilaksanakan, agar tidak memunculkan masalah di kemudian hari,” pintanya di hadapan peserta TKBM dan pengurus Koperasi TKBM Usaha Karya.
Endang Miasih Sekretaris DPW APBMI Jatim kepada Wartawan mengatakan, harapannya para TKBM mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Sesuai adendum kesepakatan yang ditandatangani bersama, jumlah buruh, jam kerja maupun istirahat harus sesuai aturan yang diberlakukan.
Capt. Haryono menambahkan, kami berharap, produktivitas di pelabuhan semakin meningkat dari sebelum-sebelumnya. Disis lain kami akan tetap meningkatkan kedisiplinan TKBM dalam melakukan kegiatan bekerja di Pelabuhan. {Jack}