Berkas Nurdin Siahaan Kadishub Samosir Lengkap, Kasus Tenggelamnya KM Sinar Bangun

Dok: Basarnas dalam pencarian di Pulau Samosir

SUMUT, {DETEKTIFNEWS.com}-Kejati Sumut (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) menyatakan, berkas milik Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Samosir, Nurdin Siahaan sudah lengkap dan hanya menunggu pelimpahan dari pihak Kepolisian Polda Sumut.

Dia merupakan salah satu tersangka dalam tragedi karamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di Perairan Danau Toba yang menewaskan hampir 200 penumpang pada Juni tahun 2018 lalu.

“Berkasnya (Nurdin Siahaan) sudah P21. Berkasnya ditandatangani Pidum (pidana umum) pada Senin,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Selasa (19/2).

Sebut Sumanggar, saat ini pihaknya hanya menunggu jadwal pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti dari Polda Sumut. Untuk selanjutnya menunggu sidang.

KM Sinar Bangun Sebelum Tenggelam

“Biasanya 20 hari setelah P21, harus diserahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Tapi bisa juga sebulan, tergantung penyidik Polda itu,” kata Sumanggar pada Pers.

Dalam kasus ini, Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka yang dianggap bertanggung jawab atas karamnya KM Sinar Bangun. Akan tetapi, Nurdin merupakan satu-satunya tersangka yang kasusnya belum bergulir ke pengadilan.

Berkas milik Nurdin dinyatakan lengkap setelah menyandang status tersangka sejak 8 bulan lalu. Bahkan atas pertimbangan penyidik, Nurdin Siahaan tidak ditahan.

Sedangkan empat tersangka lainnya telah ditahan dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Balige. Keempatnya yakni Poltak Saritua Sagala selaku nakhoda KM Sinar Bangun, Golpa F Putra selaku Kapos Simanindo. Kemudian, Karnilan Sitanggang selaku pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kapos Pelabuhan Simanindo dan Rihad Sitanggang selaku Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dinas Perhubungan Samosir.

KM Sinar Bangun tenggelam di perairan Danau Toba, saat berlayar dari Pelabuhan Simanindo (Samosir) tujuan Tigaras (Simalungun), Senin 18 Juni 2018 sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapal kayu ini tenggelam sekitar 1 mil laut dari Pelabuhan Tigaras. Kapal tenggelam akibat kelebihan muatan yakni mengangkut sekitar 200 orang penumpang dan puluhan sepeda motor.

Kemudian, total korban yang telah ditemukan ada 21 orang, 18 di antaranya dalam kondisi selamat. Sedangkan tiga orang lainnya dalam keadaan sudah tak bernyawa. Berdasarkan data yang dirilis BNPB, ada 184 orang penumpang yang belum ditemukan bersama tenggelamnya Kapal. {Kornelius}