Laporan Redaksi: Beduar Sitinjak, SH
SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) menjalani sidang ketiga mendengarkan jawaban ekaepsi dari Jakasa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, berdasarkan pelimpahan penyidikan Polda Jatim dengan adanya surat pengaduan No. 11. Sehingga Rakhmat Hari Basuki yang menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum Ahmad Dhani Prasetya atas kasus ujaran kebencian di ruang Cakra, Kamis (14/2/2019).
JPU Hary dari Kejati Jatim pada Wartawan menyatakan, Menolak seluruh permintaan bantahan atau tangkalan (eksepsi) yang diajukan melalui tim kuasa hukum ADP, bahwa Kejaksaan Pemuntut umum menolak permintaan kuasa hukum ADP dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan sidang minggu depan, tandasnya.
Ahmad Dhani kembali menunjukkan ciri khasnya saat menjalani Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan memakai peci hitam.
Usai JPU membacakan penolakan Eksepsi Ahmad Dhani. Hakim Ketua mengatakan”, hari ini sudah disampaikam tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa, untuk selanjutnya kami dari Majelis Hakim akan mengambil putusan Sela yang di jadwalkan hari Selasa 19 pebruari 2019”, ucap Hakim Ketua mengakhiri Sidang.