Dua Bos Sipoa Group Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Dua Bos Sipoa Group divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya

Laporan Redaksi: Beduar Sitinjak, SH

SURABAYA, {DETEKTIFNEWS.com}-Dua petinggi PT Sipoa Group, Budi Santoso dan Ir Klemens Sukarno Candra diganjar hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh vonis hakim ketua I Wayan Sosiawan SH MH atas perkara penipuan 76 konsumen Royal Afatar World.

Hakim ketua I Wayan Sosiawan dalam amar putusan kedua terdakwa mengatakan jika kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan merugikan para konsumen apartemen RAW sesuai pasal 378 KUHP Jo 55 Ayat 1 Ke-1.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Budi Santoso dan Ir Klemens Sukarno Candra terbukti secara sah san menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan bersama sama. Menjatuhkan pidana penjara masing – masing 3 tahun dan 6 bulan” ujar hakim ketua I Wayan Sosiawan saat membacakan putusan di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya.

Pertimbangan yang meringankan dalam putusan bahwa kedua terdakwa telah mengembalikan sebagian uang yang diterima PT Samudera Jedine. Dan juga, Kedua terdakwa telah menyesali perbuatanya.

Sedangkan hal – hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa telah merugikan para konsumen RAW serta menghilangkan kepercayaan publik terhadap para pengembang properti.

Sebelumnya, kedua bos PT Sipoa Group, Budi Santoso dan Ir Klemens Sukarno Candra masing – masing dituntut Jaksa Penuntut Umum, Novan Arianto selama 3 tahun penjara atas kasus penipuan kepada 76 kostamer apartemen Royal Afatar World dengan total kerugian Rp. 11 miliar.